Menurut Abraham, KPK menduga Yasin menerima uang senilai Rp 3 miliar sebelum operasi tangkap tangan (OTT).
"Dari hasil OTT semalam, kita temukan barang bukti Rp 1,5 miliar, tetapi sebelumnya sudah dilakukan pemberian uang kepada tersangka RY Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, jumlahnya Rp 3 miliar," kata Abraham.
KPK menetapkan Yasin sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan selama seharian. Yasin disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Yasin, KPK menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin serta pegawai PT BJA berinisial YY sebagai tersangka.