Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Kasus Impor Daging Sapi, Hukuman Luthfi Tetap 16 Tahun

Kompas.com - 25/04/2014, 12:46 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, tetap dihukum 16 tahun penjara berdasarkan putusan banding yang diketok majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis Luthfi 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi.

"Putusannya menguatkan putusan PN Tipikor sehingga hukumannya tetap 16 tahun," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta Achmad Sobari saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/4/2014).

Menurut Sobari, putusan banding ini diputuskan majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Marihot Lumban Batu pada 16 April 2014. Majelis Hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Tipikor karena menilai pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim pengadilan tingkat pertama tersebut sudah tepat, benar, dan sesuai.

"Pertimbangannya sudah tepat, benar, unsur-unsur yang terbukti sudah sesuai dengan pertimbangan yang diambil majelis hakim tingkat pertama sehingga dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi," katanya.

Sebelumnya, majelis jakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara kepada Luthfi. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini dianggap terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fathanah dan terbukti melakukan pencucian uang.

Atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor ini, Luthfi mengajukan banding. Upaya banding juga dilakukan tim jaksa KPK sebagai tanggapan atas banding yang diajukan Luthfi.

Sebelumnya, Fathanah juga mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonisnya 14 tahun penjara. Namun di tingkat banding, PT DKI Jakarta justru memperberat hukuman Fathanah menjadi 16 tahun penjara. Fathanah dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Luthfi serta terbukti melakukan pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com