Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Penangkapan Mantan Anggota DPRD Riau yang Jadi Kurir Narkoba dari Malaysia

Kompas.com - 25/04/2014, 05:45 WIB
Nadia Zahra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea dan Cukai menangkap mantan anggota DPRD Riau berinisial Her, atas dugaan keterlibatan dalam jaringan sindikat narkotika di Tembilahan, Riau. Her ditangkap pada 7 April 2014 dengan kepemilikan 101 gram sabu-sabu dan satu pil ekstasi. Ini kronologi penangkapan Her.

"Tersangka Her merupakan target incaran kami. Karena sebelumnya pada Januari 2012 ia mendekam di Lapas Kelas 2A Riau karena kedapatan mengonsumsi 0,3 gram sabu-sabu. Mantan wakil rakyat ini divonis 3 tahun penjara," ujar Deputi Bidang Pemberantasan Narkotika BNN, Deddy Fauzi El Hakim, di Kantor BNN, Cawang Jakarta Timur, Kamis (24/4/2014).

Selain itu, BNN juga menangkap dua tersangka lainnya berinisial Sup (31) dan Nur (31), sehari sebelum penangkapan Her. Penangkapan Sup dan Nur berawal dari informasi masyarakat pada 6 April 2014 sekitar pukul 18.30 WIB. Kedua tersangka ditangkap saat bermobil melintas di Jalan Raya Lintas Tempuling Rengat, Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau.

"Setelah itu, petugas menggeledah isi mobil dan menemukan 1 kantung plastik hitam berisi 101 gram sabu-sabu dan 1 pil ekstasi. Adapun tersangka Her diamankan setelahnya karena diketahui sebelumnya bertukar bungkusan dengan tersangka Sup," ucap Kabag Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto.

Dari pemeriksaan, kata Sumirat, Her mengaku mendapatkan sabu-sabu dan ekstasi tersebut pada 5 April 2014 di Pelabuhan Kukup Malaysia dari seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian dan BNN. Menurut Sumirat, Her mengaku mendapat upah Rp 5 juta dan Sup Rp 1,5 juta sebagai kurir, dari buronan tersebut.

"Sampai saat ini kami masih terus mencari buronan yang menyuruh ketiga tersangka ini," kata Dedy. Dari pemeriksaan tes urine, ujar dia, tiga tersangka ini juga kedapatan menggunakan narkotika jenis amphetamine, methamphetamine, dan THC. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 113, 132, dan 137 UU Narkotika dengan hukuman palng ringan 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komentari Kebijakan Pemerintah Beri Konsesi Tambang untuk Ormas, Eks Menag Bilang Harus Berbasis 4 Nilai

Komentari Kebijakan Pemerintah Beri Konsesi Tambang untuk Ormas, Eks Menag Bilang Harus Berbasis 4 Nilai

Nasional
WNI Tanpa Visa Haji Ditangkap di Arab Saudi, Menag: Terbukti Sekarang Jadi Masalah

WNI Tanpa Visa Haji Ditangkap di Arab Saudi, Menag: Terbukti Sekarang Jadi Masalah

Nasional
Spesifikasi Beton Turun, Kekuatan Tol MBZ Disebut Hanya Tahan 75 Tahun

Spesifikasi Beton Turun, Kekuatan Tol MBZ Disebut Hanya Tahan 75 Tahun

Nasional
Beri Catatan untuk APBN 2025, Said Abdullah Ingin Masalah Hilirisasi dan Kemandirian Pangan Jadi Fokus Utama

Beri Catatan untuk APBN 2025, Said Abdullah Ingin Masalah Hilirisasi dan Kemandirian Pangan Jadi Fokus Utama

Nasional
DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

Nasional
Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

Nasional
PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

Nasional
Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Nasional
Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Nasional
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum 'Etika Bisnis dan Keberlanjutan' di UGM

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum "Etika Bisnis dan Keberlanjutan" di UGM

Nasional
Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Nasional
Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Nasional
Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Nasional
Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Nasional
Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com