Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang Akil, Saksi Akui Sediakan Rp 3 Miliar karena Ditekan dan Diteror

Kompas.com - 21/04/2014, 20:06 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - M Djuffry, seorang pengusaha kelapa sawit di Halmahera, mengaku pernah menyediakan uang Rp 3 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Morotai, Maluku Utara. Djuffry mengaku terpaksa mau menyediakan dana itu karena mendapat tekanan maupun diteror oleh orang tak dikenal.

"Saat itu saya di bawah tekanan, Pak, diteror. Ya, sering di-SMS," ujar Djuffry saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Ketua MK, Akil Mochtar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Djuffry mengatakan, ia pernah mendapat SMS atau pesan singkat sebanyak empat kali dari orang tidak dikenal tersebut. Inti pesan tersebut Djuffry dicurigai "bermain" pada dua kandidat bupati Morotai.

Menurut Djuffry, awalnya ia bertemu dengan Sharin Hamid selaku pengacara pasangan calon bupati dan wakil bupati Morotai, Rusli Sibua dan Weni Paraisu. Pada pertemuan di Hotel Borobudur itu, Sharin menyampaikan bahwa ia membutuhkan dana sebesar Rp 3 miliar untuk MK.

"Pak Sharin sampaikan, 'Tolong dicari solusinya untuk memenuhi permintaan MK Rp 3 miliar'," kata Djuffry.

Djuffry menyanggupi untuk menyediakan dana tersebut. Namun, ia juga meminjam uang itu dari Petrus, seorang pengusaha di Jakarta. Kepada Petrus, Djuffry hanya mengatakan ia membutuhkan uang untuk membayar utang. Djuffry menerima uang secara bertahap, yaitu Rp 2 miliar dan Rp 1 miliar. Uang itu kemudian disimpan oleh Djuffry sambil menunggu informasi teknis pemberian uang.

Keesokan harinya, Sharin menyampaikan agar uang itu dikirim ke rekening CV Ratu Samagat. CV Ratu Samagat merupakan perusahaan milik istri Akil. Uang itu kemudian dikirim oleh Djuffry dengan slip setoran ditulis "angkutan kelapa sawit".

Dalam dakwaan, Akil disebut meminta Rp 6 miliar pada Rusli melalui Sharin agar permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai dikabulkan. Namun, hanya disanggupi sebesar Rp 3 miliar. Pada persidangan 20 Juni 2011, permohonan itu dikabulkan dan Rusli memenangkan perolehan suara Pilkada Morotai. Ketika itu, Akil menjadi ketua panel sengketa Pilkada Morotai di MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com