Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencoblosan Ulang Paling Lambat Rabu Lusa

Kompas.com - 21/04/2014, 15:38 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemungutan suara ulang digelar paling lambat pada Rabu (23/4/2014) lusa. Hal itu agar proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dapat mengejar rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi.

"Mekanisme yang pasti adalah kami kasih deadline sampai 23 April kalau masih ada PSU. Diusahakan tanggal 23 sudah tidak ada lagi," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2014).

Dia mengatakan, daerah yang masih menggelar pemungutan suara ulang (PSU) itu meliputi Sampang, Madura, dan Surabaya di Provinsi Jawa Timur serta Kabupaten Nias Selatan di Sumatera Utara. Ferry mengatakan, pencoblosan ulang di beberapa TPS di tiga wilayah tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) setempat.

Ia mengatakan, Panitia Pengawas Pemilu mengeluarkan rekomendasi PSU karena terjadi penggelembungan suara atau adanya faktor penyimpangan yang disengaja. Di Nias Selatan, misalnya, ratusan surat suara di beberapa TPS di daerah itu sengaja dicoblos untuk calon anggota legialatif (caleg) DPR dari Partai Gerindra dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Selain itu, pencoblosan ulang juga dilakukan akibat kondisi tidak terduga, seperti kebakaran dan anarkisme. "Tapi kalau konteksnya surat suara tertukar, tidak ada PSU lagi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com