Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buyung: Hampir Dua Tahun Kasus Anas Tidak Maju-maju

Kompas.com - 21/04/2014, 12:07 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Adnan Buyung Nasution, selaku pengacara tersangka Anas Urbaningrum, mengkritik kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus yang menjerat Anas. Menurut Buyung, penanganan kasus kliennya di KPK berlarut-larut.

"Kasusnya sudah hampir dua tahun tidak maju-maju. Ini saya pertanyakan sampai kapan Anas digantung perkaranya?" kata Buyung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4/2014), saat mendampingi Anas yang akan diperiksa sebagai tersangka.

Buyung lantas menyesalkan upaya penahanan Anas oleh KPK. Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak 10 Januari 2014, atau hampir setahun setelah dia ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Buyung, penahanan Anas itu terlalu dini dan tidak mempercepat proses penyidikan di KPK.

"Ini yang saya sesalkan, KPK kok terlalu dini, terlalu pagi menangkap, menahan Anas, padahal belum ada apa-apa, sekarang sudah berapa bulan, sudah empat bulan," ujarnya.

Dia pun kembali menuding KPK memiliki motivasi politik dalam menetapkan Anas sebagai tersangka. Sejauh ini, lanjutnya, KPK belum mengungkapkan proyek apa saja yang disangkakan dikorupsi Anas selain proyek Hambalang.

Mengenai dugaan Anas menerima uang hasil korupsi untuk pemenangannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres 2010, Buyung menilai KPK perlu mengusut dugaan keterlibatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ketika Kongres di Bandung berlangsung, Yudhoyono merupakan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

"Kalau ke Kongres, Ketua Umumnya yang harus bertanggung jawab, Ketua Dewan Pembinanya juga harus bertanggung jawab, cari uangnya dari mana, bukan Anas sendiri," ujar Buyung.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Namun, sejauh ini, lembaga antikorupsi itu belum mengungkapkan secara resmi proyek selain Hambalang yang diduga dikorupsi Anas.

Melalui pengembangan kasus ini, KPK juga menjerat Anas dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang. Anas diduga melakukan pencucian uang aktif dan menikmati dana hasil pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com