Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Bupati Lampung Selatan Akui Pernah Beri Susi Rp 100 Juta

Kompas.com - 17/04/2014, 20:07 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Bupati Lampung Selatan, Eki Setyanto mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 100 juta untuk advokat Susi Tur Andayani. Menurutnya, uang tersebut diberikan untuk menutupi biaya operasional Susi saat mendampingi sengketa Pilkada Lampung Selatan di Mahkamah Konstitusi.

"Yang minta Pak Sugiarto. Keterangan Beliau (Sugiarto) untuk biaya operasional Bu Susi," kata Eki Setyanto, saat bersaksi dalam sidang dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, dengan terdakwa Susi Tur Andayani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (17/4/2014).

Ia mengatakan, uang tersebut diserahkannya kepada Sugiarto di Hotel Redtop yang kemudian diteruskan kepada Susi Tur. Menurut Eki, ia mengenal Susi melalui Sugiarto, yang kemudian ditunjuk untuk menghadapi sengketa Pilkada di MK.

"Saya tidak tahu tim sukses apa bukan, tapi selama Pilkada dia (Sugiarto) atur semuanya," ujarnya.

Selain Pilkada Lebak, Banten, Susi juga didakwa menjadi perantara penyerahan uang kepada Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lampung Selatan tahun 2010. Uang sejumlah Rp 500 juta ini berasal dari pasangan calon terpilih yang mengajukan sengketa ke MK, yakni Rycko Menoza-Eki Setyanto.

Sementara itu, Rycko Menoza selaku Bupati Lampung Selatan, membantah pernah menyerahkan uang kepada Susi terkait penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). "Tidak pernah," kata Rycko, saat bersaksi di persidangan yang sama, Kamis (17/4/2014).

Selebihnya, ia mengaku tidak ingat ada tidaknya pemberian uang ke Susi setelah putusan sengketa di MK. H

akim Ketua Gosen Butar Butar pun mempertanyakan pengakuan Rycko. "Mana yang benar, tidak ingat atau tidak pernah?" tanya Gosen.

"Yang tidak pernah pada saat pertemuan dengan Sugiarto, saya tidak pernah memberikan sesuatu," jawab dia.

Rycko mengaku tidak menyetor uang karena yakin gugatan yang diajukan lawan politiknya akan ditolak MK. Alasannya, menurut dia, pihaknya mengantongi kemenangan dengan selisih hingga  persen. 

Rycko menjelaskan, Susi dipilih menjadi kuasa hukum menghadapi gugatan hasil Pilkada Lampung Selatan tahun 2010 karena sudah berpengalaman pada kasus Pilgub Lampung Sjachroedin ZP.

"Bu Susi digunakan Sjachroedin, Gubernur Lampung, untuk jadi pengacara. Kemudian, Bu Susi berjuang akhirnya menang," ujarnya.

Selain itu, ia menganggap Susi mengenal banyak orang di MA. Menurutnya, Susi mudah mendapat akses di MA karena ia berlatar belakang hukum.

Susi diancam Pasal 12 huruf e Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com