JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng disebut menitipkan PT Global Daya Manunggal (GDM) agar diikutsertakan dalam pengerjaan Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON). Direktur Utama PT Assa Nusa Indonesia Paul Nelwan mengaku pernah dimintai tolong oleh Wafid Muharam yang ketika itu menjabat Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mengupayakan agar PT Global dijadikan subkontraktor PT Adhi Karya, pemenang tender proyek Hambalang, sesuai dengan permintaan Choel.
Pengakuan ini disampaikan Paul saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/4/2013).
Mulanya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengkonfirmasi Paul mengenai keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat dalam proses penyidikan beberapa waktu lalu.
"Di BAP Saudara, Pak Wafid pernah menyampaikan ada pertemuan yang diikuti Pak Choel. Dalam pertemuan itu, Pak Choel menitipkan PT Global Daya Manunggal?" tanya jaksa Supardi kepada Paul.
Pengusaha yang dekat dengan Wafid ini pun membenarkan isi BAP-nya yang dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK tersebut. "Betul, waktu itu Beliau (Wafid) sampaikan, lalu saya tanya maksudnya PT Global ini mau diapain, ya mungkin wajib partisipasi di Hambalang, tapi lelangnya saja belum," tutur Paul.
Menurutnya, permintaan tolong Wafid itu disampaikan sekitar April atau Mei 2010. Selanjutnya, setelah lelang proyek Hambaalng selesai dilakukan, Paul mengaku menemui Teuku Bagus Muhammad Noor yang ketika itu menjabat Kepala Divisi Konstruksi PT Adhi Karya.
Kepada Teuku Bagus, Paul mengaku telah meminta agar PT Global Daya Manunggal dijadikan subkontraktor perusahaan pelat merah tersebut. "Jawaban Pak Bagus, kalau kita kan sudah prepare, kalau sekarang kita sudah susah. Lalu saya bilang, saya hanya menyampaikan," katanya.
Pada akhirnya, menurut Paul, PT Global yang dimiliki Nani Meilana Rusli itu diikutsertakan dalam proyek Hambalang sebagai subkontraktor Adhi Karya. Namun, Paul mengaku tidak tahu berapa nilai pekerjaan yang didapat PT Global dari Adhi Karya.
Menanggapi keterangan Paul ini, tim pengacara Andi menekankan kalau informasi yang disampaikan Paul mengenai peran Choel tersebut hanya didengarnya dari pihak lain. "Soal keterlibatan Choel, Saudara hanya mendengar dari orang lain kan?" kata salah satu pengacara Andi.
Pertanyaan ini pun dibenarkan Paul. Dia juga mengaku tidak pernah ikut dalam pertemuan yang dihadiri Choel dan Wafid yang dalam pertemuan itu Choel menitipkan PT Global kepada Wafid.
Menurut surat dakwaan, Andi disebut menerima uang proyek Hambalang melalui Choel. Rinciannya, yaitu 550.000 dollar AS dari Deddy Kusdinar, diterima oleh Choel di rumahnya; Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang diterima Choel di rumahnya; Rp 1,5 miliar dari PT GDM diterima Choel dari Wafid; kemudian Rp 500 juta dari PT GDM diterima Choel melalui Mohammad Fakhruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.