Hal itu diungkapkan mantan Direktur Audit Intern BI, Wahyu, ketika bersaksi untuk Budi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century.
"Maksudnya mengamankan bagaimana, masalah kelengkapan data supaya tidak dipermasalahkan, tidak jadi masalah hukum. Itu penilaian saya supaya data yang tidak lengkap enggak jadi masalah," terang Wahyu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian membacakan kalimat Budi saat meminta dukungan kepada Dewan Gubernur BI, Direktorat Pengawasan Intern (DPI) BI, dan Direktorat Hukum (DHk) BI agar sepakat untuk tidak mempersoalkan kekurangan tersebut.
Berikut kalimat Budi saat itu:
"Yang tadi sudah dikonfirm belum lengkap dokumen. Akan ada implikasi waktu. Ini menjadi tanggung jawab kita semua menjawab concern kita karena melibatkan satker (satuan kerja). Bahkan saya minta sekarang di sini ada lengkap, Pak Wahyu dari DPI, Pak Ivo dari DHk, itu sudah harus satu perahu dengan kita. Kita sudah mencairkan FPJP 1, sudah kita cairkan FPJP 2. To be honest, tadi informasi dari Ibu Ratna. Seluruh angka yang kita cairkan, dokumennya tidak comply... kan begitu. Tinggal itu harus kita sadari. Kita ini semua sudah satu set, satu tim. Belum lagi nanti kita akan melakukan hal yang sama. Entah sore ini, entah malam nanti, kita akan melakukan FPJP yang ke-3. Jadi jumlah ketidaksesuaian dokumen akan bertambah. Jadi sekarang, temanya adalah kita mencari kesesuaian dokumen pastinya tidak akan selesai di minggu ini. Itu juga harus disadari. Syukur kalau bisa selesai. Tapi kalau tidak selesaipun juga harus sepengetahuan kita semua. Pak Gub dan Ibu Miranda kita harus memberikan comfort kepada satuan kerja. Karena mereka sudah melakukan pencairan, ternyata kan dokumennya belum comply. Ini harus kita jaga."
Wahyu pun membenarkan pernyataan Budi yang dibacakan jaksa KPK itu. Wahyu mengatakan, saat itu ia secara pribadi tidak menyetujui pemberian FPJP pada Bank Century karena tidak sesuai ketentuan. Selain itu, Bank Century sejak awal bermasalah sehingga ia khawatir akan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pernyataan Wahyu itu kemudian ditanggapi Budi Rochadi.
"Jadi Pak Wahyu boleh saja secara pribadi tidak setuju. Tetapi ini sudah diputuskan oleh Dewan Gubernur. Jadi oleh sebab itu, tolong ini diamankan. Ikut mengamankan. Jadi tolong dibantu kawan-kawan di satuan kerja, untuk gimana caranya, supaya seminimal mungkin," kata jaksa menirukan ucapan Budi Rochadi.
Saat itu, salah satu data yang tidak lengkap adalah dokumen agunan aset kredit FPJP dari Bank Century. Meski data tidak lengkap, dana FPJP Bank Century tahap I telah dicairkan sebesar Rp 502,073 miliar pada 14 November 2008. Selain itu, penandatanganan Akta Perjanjian Pemberian FPJP antara BI dan Bank Century baru dilakukan sehari setelah pencairan dana FPJP tahap I. Kemudian, dana FPJP tahap II sebesar Rp 187,321 miliar dicairkan pada 18 November 2008.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.