JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah milik pegawai PT Dutasari Citralaras Suripto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang dengan tersangka Macfud Suroso, Jumat (11/4/2014). Rumah yang digeledah beralamat di Perum Griya Bukit Jaya Blok J-5 Nomor 11, RT 002 RW 017, Kelurahan Bojongnangka, Gunung Putri, Bogor.
"Baru saja, sekitar setengah jam yang lalu, penyidik kasus Hambalang dengan tersangka MS (Machfud Suroso), melakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat.
Menurut Johan, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan terkait penyidikan kasus Hambalang yang menjerat Machfud. KPK menetapkan Machfud sebagai tersangka setelah sebelumnya menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.
Machfud merupakan direktur PT Dutasari Citralaras yang juga orang dekat istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila. PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang. Sebagian sahamnya dimiliki Machfud dan politikus Demokrat Munadi Herlambang.
Athiyyah Laila juga pernah menjadi komisaris di perusahaan tersebut. Terkait proyek Hambalang ini, KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka.
Pengacara Machfud, Syaiful Ahmad sebelumnya mengatakan, Machfud akan membuktikan kalau dia tidak melakukan tindak pidana korupsi lewat pembuktian terbalik. Machfud akan menunjukkan data termasuk pemasukan uang PT Dutasari Citralaras dan pengeluaran yang digunakan perusahaan tersebut sebagai subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.