Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Saya Tak Setuju FPJP Century, Boediono Marah

Kompas.com - 11/04/2014, 14:41 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Direktur Audit Intern Bank Indonesia (BI) Wahyu menyatakan tidak sependapat dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century. Menurut Wahyu, karena sikapnya itu, saat itu Boediono selaku Gubernur BI pun bereaksi marah kepadanya.

"Saya secara pribadi tidak setuju diberikan FPJP karena bank bermasalah. Pak Boediono agak marah, kok bisa begitu," kata Wahyu saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menanyakan bagaimana reaksi Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan.

"Pak Budi Rochadi katakan terserah saja, tetapi ini sudah keputusan RDG (Rapat Dewan Gubernur)," jawab Wahyu.

Wahyu mengaku tak setuju dengan pemberian FPJP Bank Century karena sejak awal Bank Century bermasalah dan khawatir akan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejak tahun 2005 hingga 2008, Bank Century mengalami permasalahan struktural. Tim Pengawas BI pun pernah merekomendasikan penutupan bank tersebut.

Saat itu, terang Wahyu, dana FPJP telah dicairkan meskipun masih ada kekurangan dokumen sebagai syarat pemberian FPJP. Pencairan dana FPJP tahap I sebesar Rp 502,073 miliar telah dilakukan sebelum Akta Perjanjian Pemberian FPJP ditandangani pihak BI dan Bank Century.

Dalam dakwaan, Budi Mulya disebut meminta agar kekurangan dokumen aset kredit tersebut tidak dipersoalkan. Budi Mulya pun meminta dukungan Dewan Gubernur BI, Direktorat Pengawasan Intern BI, dan Direktorat Hukum BI agar menyepakati hal itu.

Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Bank Century ini, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa bersama-sama dengan Boediono yang saat itu adalah Gubernur Bank Indonesia, Miranda, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Budi juga didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain. Negara diduga mengalami kerugian Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP. Sedangkan dalam perkara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kerugian negara diduga mencapai Rp 6,762 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com