Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Keberatan jika Muhtar Ependy Tonton Sidang Akil

Kompas.com - 07/04/2014, 18:09 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Miko Fanji Tirtayasa merasa keberatan jika Muhtar Ependy menonton kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah dan pencucian uang, dengan terdakwa mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Hal itu diakui Miko setelah ditanya oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/4/2014).

"Apakah ada di antara saksi yang membuat saudara tidak bebas memberi keterangan?" tanya Jaksa Elly. "Ada. Om saya pribadi, Bapak Muhtar Ependy," jawab Miko. Jaksa KPK kemudian meminta majelis hakim tipikor menerapkan Pasal 172 Ayat (1) KUHAP.

Tim penasihat hukum Akil tidak sependapat dengan permintaan jaksa KPK. Mereka khawatir Miko justru memberi keterangan tidak benar. Selain itu, mereka tak melihat ada ancaman terhadap Miko karena kesaksian dalam sidang belum dimulai.

"Pasal 172 itu setelah saksi memberi keterangan, baru memberi permintaan. Ini, kan belum beri keterangan," kata Akil.

Muhtar yang mengenakan kemeja oranye itu terlihat duduk di kursi pengunjung paling depan dalam ruang sidang. Ia tersenyum ketika mendengar keberatan anak buahnya itu.

Ketua Majelis Hakim Suwidya tidak langsung memutuskan permintaan jaksa ataupun Akil. Suwidya meminta Miko tidak takut memberi keterangan dengan benar karena keselamatannya dijamin. "Kalau jadi saksi memang begitu perasaannya. Memang tidak enak," ujar Suwidya kepada Miko.

Namun, Miko menegaskan bahwa ia tak mau bersaksi jika ada Muhtar dalam ruang sidang tersebut. Jaksa menyatakan bahwa keterangan saksi harus dijamin kebebasannya dan tanpa di bawah tekanan. Meski demikian, hakim belum bisa memutuskan dan justru bertanya langsung kepada Muhtar.

"Pak Muhtar mau ngikutin (sidang) atau tinggalkan ruangan?" tanya Hakim Suwidya.

"Saya sih fleksibel saja, Pak. Kebetulan juga mau shalat," jawab Muhtar.

Akhirnya Suwidya meminta Muhtar memasuki ruangan setelah Miko selesai memberi kesaksian. Muhtar pun meninggalkan ruang sidang.

Dalam Pasal 172 Ayat (1) KUHAP disebutkan: setelah saksi memberi keterangan, terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kepada hakim ketua sidang, agar di antara saksi tersebut yang tidak mereka kehendaki kehadirannya, dikeluarkan dari ruang sidang, supaya saksi lainnya dipanggil masuk oleh hakim ketua sidang untuk didengar keterangannya, baik seorang demi seorang maupun bersama-sama tanpa hadirnya saksi yang dikeluarkan tersebut.

Muhtar adalah pengusaha pembuat atribut kampanye pilkada yang juga orang dekat Akil. Muhtar diduga menjadi perantara suap untuk Akil dalam pengurusan sengketa pilkada.

Dalam penyidikan pencucian uang Akil, KPK telah menyita puluhan mobil dan juga motor dari Muhtar. Akil juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sejak ia masih menjabat sebagai anggota DPR hingga Ketua MK. Nilai pencucian uang saat menjadi Ketua MK mencapai Rp 161 miliar, sedangkan saat menjadi anggota DPR kira-kira Rp 20 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com