Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Dua Bulan Beroperasi, Bank Century Sudah Bermasalah

Kompas.com - 03/04/2014, 20:18 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Century disebut sudah bermasalah sejak dua bulan beroperasi. Bank Century merupakan hasil merger (penggabungan) tiga bank, yakni Bank CIC, Bank Dampak dan Bank Pikko yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2005.

"Dalam kondisi normal, sebuah bank yang baru beroperasi dua bulan mestinya tidak ada masalah," kata mantan Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia Rusli Simanjuntak, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Rusli mengatakan, menurut hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Bank Indonesia, terungkap fakta yang menggambarkan kondisi sakitnya Bank Century. Kondisi itu terlihat dari surat berharga maupun kualitas aktiva Bank Century.

"Serta permasalahan lainnya, permasalahan yang belum selesai sebelum merger," ujar Rusli.

Untuk membahas masalah ini, BI memanggil pengurus Century, mulai dari pemegang saham hingga direksi. BI meminta pengelola Century untuk segera memperbaiki kondisi bank tersebut.

Mantan Direktur Treasury Bank Century Joko Hertanto membenarkan bahwa kondisi Bank Century mengkhawatirkan sejak 2005 hingga 2007. Dia menyebut sejumlah permasalahan yang dialami Century, di antaranya berkaitan dengan surat-surat berharap yang tidak memiliki nilai di pasaran, dan giro wajib minimum yang tidak mencukupi.

"Waktu tahun 2005, kami merger. Kemudian permasalahan timbul. Setelah itu, tahun 2006 sampai 2007 berlanjut terus permasalahan (SSB, GWM)," kata Joko, ketika bersaksi dalam persidangan yang sama.

Hingga akhrinya, pada 2008, Century mengajukan repo aset dan bantuan likuiditas ke BI. Menurut Joko, nilai repo yang diajukan sekitar Rp 100 miliar lebih dan semuanya disetujui. Dia juga mengatakan bahwa manajemen Century pernah mengadakan rapat dengan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjriah.

"Jalan keluarnya, bahwa akan ada ketentuan pertegas aset yang lancar," ucap Djoko.

Dalam surat dakwaan Budi Mulya disebutkan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan BI sejak 2005 hingga 2008 menunjukkan adanya masalah struktural yang dialami Century. Bagian pengawasan BI bahkan pernah merekomendasikan agar bank yang kini berganti nama jadi Bank Mutiara itu ditutup. Namun, Dewan Gubernur BI memutuskan untuk menyelamatkan Bank Century dengan memberikan FPJP.

Diduga, ada penyalahgunaan wewenang dibalik pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan Budi Mulya bersama-sama dengan Wakil Presiden Boediono selaku Gubernur BI ketika itu, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com