Fathanah yang sudah divonis 14 tahun itu merasa pertanyaan jaksa kepadanya sama seperti saat ia menjadi terdakwa di persidangan. Awalnya, jaksa KPK menanyakan apakah Fathanah pernah menyampaikan kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat itu, Luthfi Hasan Ishaaq, bahwa ada 10.000 kuota daging impor yang bisa "dimainkan".
Dengan suara lantang, Fathanah pun menyangkal pernah membicarakan hal itu kepada Luthfi. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Purwono Edi Santoso kemudian langsung mengingatkan Fathanah agar bersikap tenang.
”Saudara santai saja, jangan terlalu emosi,” kata Purwono.
Fathanah pun menanggapi pernyataan hakim. ”Maaf, saya (divonis) 14 tahun yang mulia, wajar tensi saya naik,” jawab Fathanah.
Emosi Fathanah dengan gayanya yang ceplas-ceplos itu pun membuat pengunjung sidang tertawa. Ia juga terlihat emosi ketika jaksa mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP)-nya. Fathanah lebih banyak mengaku tidak ingat atau lupa dengan apa yang pernah dikatakannya dalam BAP. Salah satunya mengenai pembicaraan kuota impor daging sapi dengan mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat.
"Saya lupa. Jaksanya mau saya (jawab) iya-iya terus ini," kata Fathanah diikuti gelak tawa pengunjung sidang.
Fathanah juga protes karena menilai pertanyaan jaksa hanya pengulangan. Hakim pun meminta Fathanah agar menjawab pertanyaan jaksa.
Dalam kasus ini, Elizabeth didakwa menyuap Luthfi selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat itu dengan uang sebesar Rp 1,3 miliar terkait pengaturan kuota impor daging sapi. Uang itu diberikan anak buah Elizabeth, Juard dan Arya Effendi, melalui rekan dekat Luthfi, Fathanah. Pemberian uang atau janji tersebut agar Luthfi menggunakan kedudukannya untuk memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) agar memberi persetujuan atau rekomendasi permohonan kuota impor daging tahun 2013.
Sebelumnya, telah disepakati, jika penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna disetujui sebanyak 8.000 ton, Elizabeth bersedia memberikan fee kepada Luthfi sebesar Rp 5.000 per kilogram atau total Rp 40 miliar. Sebagai pemberian awal, Elizabeth memberikan uang untuk Luthfi Rp 300 juta yang disebut untuk keperluan acara PKS di Medan. Pemberian selanjutnya ialah Rp 1 miliar melalui Fathanah.