JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin akan bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Hilmi yang telah hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/3/2014), enggan berkomentar mengenai materi kasus ini. Dia datang mengenakan baju koko, celana panjang hitam, dan peci putih. Hilmi kemudian langsung masuk ke ruang tunggu saksi.
Sidang yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB ini belum juga berlangsung. Selain Hilmi, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, sebagai saksi; dan Menteri Pertanian (Mentan) Suswono, yang juga kader PKS.
"Saksinya Mentan, Luthfi, Achmad Fathanah, Suwarso, Elda, Jerry, dan Hilmi," ujar kuasa hukum Elizabeth, Denny Kailimang.
Elda Devianne Adiningrat yang merupakan mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia (Aspindo) pernah mengatakan, ada uang kesepakatan Rp 17 miliar untuk Hilmi alias Engkong yang belum dibayar oleh Elizabeth. Namun, belum diketahui apakah uangtersebut berkaitan dengan pengaturan kuota impor sapi. Hal itu mulanya diketahui Elda dari rekan dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.
Terkait uang tersebut, Hilmi pernah membantah ada jatah uang Rp 17 miliar. Ia juga membantah anaknya, Ridwan Hakim, menjadi perantara antara dirinya dan Fathanah.
Dalam kasus ini, Elizabeth didakwa menyuap Luthfi yang saat itu merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Suap sebesar Rp 1,3 miliar tersebut terkait pengaturan kuota impor daging sapi.
Uang itu diberikan anak buah Elizabeth, Juard dan Arya Effendi, melalui rekan dekat Luthfi, Fathanah. Uang janji tersebut diberikan agar Luthfi menggunakan kedudukannya untuk memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) agar mereka memberi persetujuan atau rekomendasi permohonan kuota impor daging tahun 2013.
Sebelumnya, telah disepakati bahwa jika penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna disetujui sebanyak 8.000 ton, maka Elizabeth bersedia memberikan uang komitmenkepada Luthfi sebesar Rp 5.000 per kilogram atau total Rp 40 miliar.
Sebagai pemberian awal, Elizabeth memberikan Rp 300 juta untuk Luthfi, yang disebut untuk keperluan acara PKS di Medan. Pemberian selanjutnya sebesar Rp 1 miliar, melalui Fathanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.