Dia menduga, ada indikasi anggota Dewan yang kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2014 melakukan kegiatan reses bersamaan dengan kampanye. Menurutnya, hal itu tidak dibenarkan. Pasalnya, dalam menjalankan aktivitas reses, anggota Dewan dibiayai negara. Padahal, pelaksanaan kampanye tak boleh menggunakan fasilitas, jabatan, dan dana negara. Saat ini, kata Muhammad, Bawaslu mengawasi kegiatan kampanye caleg petahana.
"Ada beberapa anggota DPR petahan merasa tidak nyaman karena kami perlakukan sama (dengan caleg non-petahana). Jadi bukan berarti kami menganggap keliru reses itu, tapi kami sayangkan masanya," kata dia.
Sebelumnya, Peneliti l Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mengatakan, potensi penyalahgunaan tinggi karena anggaran reses DPR meningkat tajam dua tahun menjelang pemilu. Total anggaran reses tahun 2014 mencapai Rp 994.92 miliar. Naik 47 persen dibanding tahun 2013 dan naik empat kalilipat (332 persen) dibandingkan anggaran tahun 2010.