JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyanggah eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK yang disampaikan terdakwa Andi Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.
Menurut Bambang, sedianya dalam eksepsi tersebut Andi menyampaikan alibinya mengenai penerimaan uang yang didakwakan jaksa KPK, bukan malah seolah-olah menjadi pembela adiknya, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng.
"Andi dalam persidangan harusnya menjelaskan bahwa penerimaan itu tidak benar. Dia tidak perlu menjadi lawyer-nya Choel," kata Bambang melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (17/3/2014).
Bambang mengatakan, pengembalian uang oleh Choel tidak serta merta menyimpulkan bahwa adik Andi itu tidak melakukan suatu tindak kejahatan. "Kalau Andi paham soal dakwaan, maka tidak akan ada pernyataan soal sience fiction, tidak ada yang substansial berbeda antara dakwaan Deddy Kusdinar dengan Andi," kata Bambang.
Dalam eksepsinya, Andi menilai dakwaan yang disusun tim jaksa KPK atas perkaranya bagaikan cerita fiksi. Menurut Andi, tim jaksa KPK telah mengubah kesaksian mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Wafid mengakui bahwa Choel pernah meminta uang untuk Andi. Namun menurut Andi, keterangan Wafid itu justru menunjukkan bahwa Choel bukan meminta uang untuk Andi, melainkan untuk dirinya sendiri.
"Dalam kalimat Wafid yang asli, kalau pengakuan Wafid memang dapat dipercaya, maka pengertian yang ada sangat jelas, yaitu 'Choel bukan meminta buat saya, kakak kandungnya, tapi buat dirinya sendiri'," kata Andi saat membacakan eksepsi.
Andi pun membantah menerima uang terkait proyek Hambalang dari Choel. Andi mengatakan, Choel telah mengakui menerima uang itu dan mengakui kesalahannya. Choel juga sudah mengembalikan uang itu pada KPK.
Sementara itu, surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya menyebutkan bahwa Andi menerima uang terkait proyek Hambalang melalui Choel. Rinciannya, 550.000 dollar AS dari Deddy Kusdinar yang diterima oleh Choel di rumahnya; Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang diterima Choel di rumahnya; Rp 1,5 miliar dari PT GDM diterima Choel dari Wafid; serta Rp 500 juta dari PT GDM diterima Choel melalui Mohammad Fakhruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.