Basuni menambahkan, untuk tingkat kabupaten/kota, ada dua jaksa yang menangani sengketa pemilu yang telah disiapkan untuk setiap wilayah. Para jaksa itu rata-rata bertugas di kejaksaan negeri.
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, Kejagung telah memberikan pelatihan khusus kepada para jaksa yang akan menangani sengketa pemilu. Tak hanya itu, Kejagung juga telah mempersiapkan jaksa pengacara negara jika sewaktu-waktu Komisi Pemilihan Umum memerlukan bantuan pembelaan dari pihak yang mengajukan sengketa.
"Berkaitan dengan pemilu, sudah kita lakukan dan sedang berlangsung yaitu pelatihan bagi jaksa untuk menghadapi kasus-kasu pemilu dari Pidum (Pidana Umum)," kata Basrief, di Jakarta, Senin (10/2/2014).