JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman didakwa menyuap Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 1,3 miliar. Uang itu diberikan melalui rekan dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, terkait pengaturan kuota impor daging sapi.
Dakwaan Elizabeth itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
"Pemberian uang atau janji tersebut agar Luthfi menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) agar memberi persetujuan atau rekomendasi permohonan kuota impor daging tahun 2013," ujar Jaksa Supardi.
Jaksa menjelaskan, mulanya Elizabeth meminta bantuan pada Fathanah agar PT Indoguna mendapat penambahan kuota impor daging sapi. Sebab, permohonan kuota impor daging sapi oleh PT Indoguna selalu ditolak oleh Kementan. Fathanah menyanggupi karena kenal dekat dengan Luthfi yang saat itu menjabat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menteri Pertanian Suswono juga merupakan kader PKS.
Setelah itu, Elizabeth juga meminta bantuan pada Fathanah melalui Elda Devianne Adiningrat untuk dipertemukan dengan Luthfi. Elizabeth akhirnya bertemu Luthfi.
Dalam pertemuan itu, Luthfi menyanggupi permintaan Elizabeth untuk dipertemukan dengan Suswono. Pertemuan berikutnya, Fathanah mengatakan bahwa Luthfi akan membantu Elizabeth dalam pengurusan penambahan kuota impor daging.
"Selanjutnya terdakwa menyampaikan akan mendukung dana untuk PKS," kata Jaksa Irene Putri.
Disepakati, jika penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna disetujui sebanyak 8000 ton, maka Elizabeth bersedia menyediakan fee kepada Luthfi sebesar Rp 5000 per kilogram atau total Rp 40 miliar.
Kemudian, untuk pemberian awal, Elizabeth memberikan uang untuk Luthfi Rp 300 juta yang disebut untuk keperluan acara PKS di Medan. Elizabeth memerintahkan anak buahnya Arya Abdi Effendy untuk menyiapkan dana tersebut dan diserahkan pada Elda. Elda lalu menghubungi Fathanah bahwa telah disediakan uang.
Selanjutnya, Elizabeth dan Fathanah kembali melakukan pertemuan. Saat itu, Fathanah meminta Elizabeth menyiapkan Rp 1 miliar agar PT Indoguna diprioritaskan untuk mendapat penambahan kuota. Fathanah kemudian mendatangi kantor Indoguna untuk mengambil uang tersebut.
"Fathanah kemudian menghubungi Luthfi, memberitahukan uang pemberian terdakwa telah diterima," ujar jaksa.
Setelah mendapat uang tersebut, Fathanah bertemu mahasiswi bernama Maharany Suciono di Hotel Le Meredien, Jakarta. Uang tersebut belum sampai ke tangan Luthfi karena Fathanah dan teman wanitanya itu ditangkap petugas KPK saat berada dalam kamar Hotel Le Meridien.
Atas perbuatannya, Elizabeth dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Elizabeth dan tim kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Dengan demikian, sidang berikutnya langsung pemerikaan saksi-saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.