Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Mengaku Tahu Jadi Tersangka TPPU dari Orang Istimewa

Kompas.com - 07/03/2014, 11:07 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Tersangka Anas Urbaningrum mengaku sudah mengetahui akan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak satu bulan lalu. Anas menyebut ada seseorang yang istimewa di lantai 9 Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah lebih dulu memberitahukan hal itu kepada para tahanan KPK lainnya.

"Pokoknya orang yang istimewa di sini (KPK) dan istimewa juga bagi orang yang berkuasa," kata Anas seusai diperiksa di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (7/3/2014).

Namun, ia enggan menyebutkan siapa orang yang dimaksud. Ia juga enggan mengomentari terkait aset-asetnya yang bakal disita KPK jika terkait pencucian uang. Anas pun berseloroh mengenai penetapannya sebagai tersangka.

"Ya, ini terkait TPPU. Pencucian untung," ujar mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dengan Anas sebagai salah satu tersangka penerima gratifikasi.

Pada 23 Februari 2013, KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka tindak pidana korupsi, yaitu ketika menjadi anggota DPR diduga menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang.

Pada 10 Januari 2014, Anas kemudian ditahan sebagai tersangka korupsi kasus Hambalang dan beberapa kasus lain. Kini, status Anas bertambah lagi, yaitu sebagai tersangka TPPU.

Dalam TPPU, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 3 Ayat (1) dan/atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Pelanggaran itu terkait upaya memindahkan, menyamarkan, atau mengubah bentuk dari yang diduga diperoleh lewat tindak pidana korupsi. Unsur-unsur itu nanti diungkapkan di pengadilan.

Dengan tambahan sangkaan ini, tuntutan hukuman terhadap Anas akan menjadi lebih berat. Saat ini penyidik KPK melacak aset-aset Anas yang diduga diperoleh secara tidak halal. Sampai sekarang belum ada informasi tentang penyitaan atau pemblokiran aset-aset tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Klaim PSU di 20 Wilayah Tak Ganggu Persiapan Pilkada 2024

KPU Klaim PSU di 20 Wilayah Tak Ganggu Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Kompolnas Minta Kejiwaan Polwan yang Bakar Suami Diperiksa, Diduga Alami Depresi Usai Melahirkan

Kompolnas Minta Kejiwaan Polwan yang Bakar Suami Diperiksa, Diduga Alami Depresi Usai Melahirkan

Nasional
YLKI: Prinsip Gotong Royong Tapera Tak Bisa Disamakan dengan BPJS Kesehatan

YLKI: Prinsip Gotong Royong Tapera Tak Bisa Disamakan dengan BPJS Kesehatan

Nasional
Sidang Vonis Achsanul Qosasi Digelar 20 Juni

Sidang Vonis Achsanul Qosasi Digelar 20 Juni

Nasional
Penyidik Sita Ponsel Hasto PDI-P, Ketua KPK: Upaya Cari Harun Masiku

Penyidik Sita Ponsel Hasto PDI-P, Ketua KPK: Upaya Cari Harun Masiku

Nasional
PPATK Klaim Telah Selamatkan Uang Negara Rp 3,45 T Sepanjang 2023

PPATK Klaim Telah Selamatkan Uang Negara Rp 3,45 T Sepanjang 2023

Nasional
DKPP Sanksi Bawaslu karena Tak Tindaklanjuti Naiknya Suara Prabowo-Gibran di Sirekap

DKPP Sanksi Bawaslu karena Tak Tindaklanjuti Naiknya Suara Prabowo-Gibran di Sirekap

Nasional
Jokowi Undang Megawati dan SBY Ikut Upacara HUT RI di IKN

Jokowi Undang Megawati dan SBY Ikut Upacara HUT RI di IKN

Nasional
Alasan PKB Tak Usung Khofifah di Pilkada Jatim, Kurang Berprestasi dan Perlu Sosok Alternatif

Alasan PKB Tak Usung Khofifah di Pilkada Jatim, Kurang Berprestasi dan Perlu Sosok Alternatif

Nasional
Komika Marshel Widianto Sudah Bertemu Gerindra, Siap jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel

Komika Marshel Widianto Sudah Bertemu Gerindra, Siap jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel

Nasional
Gerindra Sebut KIM Pertimbangkan Dedi Mulyadi-Bima Arya pada Pilkada Jawa Barat

Gerindra Sebut KIM Pertimbangkan Dedi Mulyadi-Bima Arya pada Pilkada Jawa Barat

Nasional
Sekretariat Kabinet Usulkan Tambahan Anggaran Rp 164 Miliar, Salah Satunya untuk Pindah ke IKN

Sekretariat Kabinet Usulkan Tambahan Anggaran Rp 164 Miliar, Salah Satunya untuk Pindah ke IKN

Nasional
PPATK Minta Anggaran 2025 Ditambah Jadi Rp 457,7 Miliar

PPATK Minta Anggaran 2025 Ditambah Jadi Rp 457,7 Miliar

Nasional
Polri Kirim 7 Polwan Jadi Petugas Pelayanan Ibadah Haji, Ini Tugasnya

Polri Kirim 7 Polwan Jadi Petugas Pelayanan Ibadah Haji, Ini Tugasnya

Nasional
Di Hadapan Komisi III, KPK Usul Tambahan Anggaran 2025 Sebesar Rp 117 M

Di Hadapan Komisi III, KPK Usul Tambahan Anggaran 2025 Sebesar Rp 117 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com