Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membela Diri di Hadapan Hakim, Chairun Nisa Menangis

Kompas.com - 06/03/2014, 14:32 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Terdakwa Chairun Nisa, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3/2014). Sama seperti yang biasa dilakukan terdakwa kasus korupsi lain di hadapan majelis hakim, Nisa sempat menitikkan air mata saat membacakan pledoi.

Dalam pledoi itu, Nisa menyampaikan permintaan maaf kepada anaknya. "Maafkan saya Nak, meskipun saya sekarang di tahanan. Pesan Mamah, jagalah kesehatanmu. Kesehatan ayahmu," kata Nisa dengan nada lirih.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa. "Sangat sulit untuk mengerti tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai kalau menghubungi Akil adalah inisiatif saya, padahal tidak, saya hanya berusaha menolong," ujarnya.

Dia mengaku tidak dapat menerima dan sangat menderita dengan tuntutan yang diajukan jaksa. "Saya tidak paham seluk-beluk penuntutan. Tapi saya merasa derita saya kian bertambah ketika penuntut umum membacakan tuntutannya," ujar Nisa, kali ini sambil menitikkan air mata.

Dia menganggap perbuatannya merupakan niat baik. Namun, menurutnya, justru tidak terbalas dengan kebaikan pula. "Setelah mengurai perjalanan hidup dan politik, serta yang menimpa saya, saya sadar niat baik tidak mendatangkan kebaikan. Nulung kepentung," tutupnya.

Setelah mendengar pledoi dan keterangan dari kuasa hukumnya, Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk menolak pembelaan Nisa. Jaksa tetap teguh dengan tuntutan yang telah diajukannya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Nisa hukuman pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Jaksa menilai Nisa terbukti menerima uang dari Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih untuk menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Akil Mochtar sebesar Rp 3 miliar.

"Memohon supaya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi. Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana 7 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com