SKB itu didasari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif Pasal 83 Ayat 2 dan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014. Kedua regulasi itu mengatur, kampanye pemilu melalui iklan media elektronik baru dapat dilakukan sejak 16 Maret hingga 5 April 2014 mendatang selama 21 hari.
"Para pihak meminta kepada semua lembaga penyiaran dan peserta pemilu untuk menghentikan penyiaran iklan politik dan iklan kampanye sebelum jadwal pelaksanaan kampanye media," bunyi poin pertama SKB tersebut.
Ada sembilan poin dalam SKB itu. Tak hanya soal iklan politik dan iklan kampanye yang diatur, SKB juga mengatur penyiaran hasil jajak pendapat dan penghitungan cepat pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.