Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumbangan Dana Kampanye PDI-P Rp 220 Miliar

Kompas.com - 28/02/2014, 12:26 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Total sumbangan awal dana kampanye partai itu mencapai Rp 220 miliar.

"Semua dana kampanye caleg (calon anggota legislatif), ditambah dana partai yang kami sumbangkan untuk kampanye dan sumbangan pihak ketiga, total ada Rp 220 miliar," ujar Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan Rudyanto Tjen seusai menyampaikan laporan, Jumat (28/2/2014) di Gedung KPU, Jakarta Pusat.

Dia mengatakan, ada penambahan Rp 90 miliar dibandingkan sumbangan dana kampanye pada akhir 2013. Pada 27 Desember 2013, PDI-P melaporkan perolehan sumbangan dana kampanye sebesar Rp 130 miliar.

Rudyanto menjabarkan, sumbangan yang berasal dari dana partai sekitar Rp 38 miliar. "Sisanya sumbangan caleg yang dipergunakan untuk kampanye di daerah," katanya.

Rudyanto menganggap anggaran tersebut kecil untuk membiayai kampanye. "Kami kan partai oposisi. Tekad kami, walau dengan dana yang minim, kami bisa kerja maksimal," tuturnya.

Soal laporan dana kampanye caleg, dia mengatakan, masih ada 44 caleg PDI Perjuangan yang belum melaporkan dana awal kampanye. Menurut Rudyanto, ada kesulitan untuk mengumpulkan laporan dana kampanye caleg.

"Kami kesulitan komunikasi. Kami usahakan, pada masa tenggat waktu dua hari ini, kami akan komunikasikan dengan 44 caleg yang belum memberikan laporan," katanya.

KPU menetapkan tenggat pelaporan sumbangan dana kampanye parpol paling lambat 2 Maret 2014. Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah mengatakan, parpol yang terlambat menyerahkan laporan akan dikenai sanksi berupa pembatalan keikutsertaan mereka sebagai peserta pemilu di tingkatannya.

Menurut Nur Syarifah, seluruh pengeluaran dan penerimaan harus dicatatkan, termasuk penerimaan dalam bentuk barang dan jasa. Sumbangan dalam bentuk jasa dari konstituen juga harus dilaporkan karena itu bagian dari partisipasi masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com