JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mendukung langkah Hakim Agung, Gayus Lumbuun, melaporkan tuduhan dugaan penerimaan suap dalam pengambilan putusan perkara antara artis Julia Perez dan Dewi Perssik ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
"Sudah benar. Kami mendukung. Kalau itu fitnah, ya kami harus mendukung (pelaporan itu)," kata Hatta, di Jakarta, Rabu (26/2/2014). Langkah itu tepat, imbuh dia, karena menggunakan saluran hukum melalui kepolisian.
Gayus, ujar Hatta, punya hak melaporkan dugaan perbuatan pidana berupa fitnah. "Ini perlu juga masyarakat diberikan pelajaran yang seperti itu. Jangan seenaknya menuduh hakim telah menerima suap, padahal faktanya tidak ada," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Gayus melaporkan tuduhan menerima suap Rp 700 juta terkait putusan perkara pertikaian antara artis Dewi Perssik dan Julia Perez ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Gayus tidak terima dirinya dituduh menerima suap dan melaporkannya dengan sangkaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dia mengaku tahu pertama kali soal tuduhan itu saat menonton tayangan program salah satu televisi swasta.
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tiga bulan penjara untuk Dewi Perssik dalam perkara kasasi perseteruan Julia Perez dan Dewi Persik pada 2010. Putusan dibacakan pada 5 Februari 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.