Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Dana Saksi dan Mitra PPL Batal

Kompas.com - 25/02/2014, 10:20 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Negara akhirnya batal membiayai honor saksi partai politik dan mitra pengawas pemilu lapangan (PPL) Pemilu 2014 melalui APBN. Alasannya, hari pemungutan suara sudah sangat dekat.

"Kan sudah jelas. Kalau setahu saya tidak ada mitra PPL dan dana saksi. Sudah tidak ada pembahasan tentang itu. Sudah akhir Februari kok," ujar anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Endang Wihdatiningtyas di Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Menurutnya, sudah tidak ada lagi rapat pembahasan mengenai dana saksi dan mitra PPL. Ia mengatakan, jika kebijakan itu dipaksakan, sementara hari pemungutan suara tinggal 43 hari, pihaknya khawatir justru tidak akan terlaksana dengan baik.

Dia mengatakan, pihaknya tidak lagi berharap rencana pembiayaan saksi parpol dan mitra PPL bisa terlaksana. Menurut Endang, pekembangan terakhir rapat yang dihadiri pihak Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan dan Bawaslu serta Komisi Pemilihan Umum (KPU), dua wacana itu tidak lagi mengemuka.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan tidak akan memberikan rekomendasi penerbitan peraturan presiden (perpres) pencairan dana saksi parpol dan mitra PPL karena tidak ada lembaga yang bersedia mempertanggungjawabkan dana saksi parpol. Apalagi, sampai saat ini partai politik belum sepakat untuk menerima dana saksi parpol.

“Kalau tidak ada lembaga yang bertanggung jawab, kemudian tidak sepakat, saya cenderung untuk tidak sepakat,” kata Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat (21/2/2014) lalu. 

Bawaslu mengajukan anggaran honor mitra PPL sebesar Rp 800 milyar. Pos anggaran tersebut sudah disetujui Komisi II DPR. Namun, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, pemerintah baru bersedia mencairkan dana mitra PPL jika Bawaslu bersedia bertanggung jawab atas dana honor saksi parpol sebesar Rp 660 milyar. Bawaslu enggan bertanggung jawab atas dana itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com