Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Manipulasi Putusan Pilgub Jatim, 8 Hakim MK Dilaporkan ke Bareskrim

Kompas.com - 07/02/2014, 16:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Korban Putusan MK Berdaulat (FKPMB), Jumat (7/2/2014). Delapan hakim MK dituduh melakukan tindakan pemalsuan hasil keputusan sengketa Pilkada Jawa Timur.

"Jadi ini kami datang ke sini mau mengadukan delapan hakim MK yang terindikasi melakukan pemalsuan putusan, terutama Pilkada Jatim," kata anggota FKPMB, Adhie Massardi, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat.

Laporan tersebut atas dasar pengakuan mantan Ketua MK, Akil Mochtar, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Pengakuan Akil, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja menang dalam sidang panel oleh tiga hakim dengan komposisi 2:1.

Namun, Akil tidak mengikuti sidang pleno yang diikuti seluruh hakim lantaran telah ditangkap KPK. Putusan sidang pleno menyatakan, pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf tetap memenangi Pilkada Jatim. MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Khofifah-Herman.

"Ketika Akil tidak ada, di dalam pleno putusannya berubah menjadi Karsa (Soekarwo-Saifullah Yusuf) yang menang. Di situlah awal mula dugaan manipulasi," ujar Adhie.

Dasar tuduhan adanya manipulasi putusan lainnya, yakni berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang MK, keputusan MK harus dihadiri sembilan atau sekurang-kurang tujuh hakim yang dipimpin Ketua MK. Namun, kata Adhie, pleno tersebut diputuskan delapan hakim tanpa dihadiri Ketua MK.

"Ini diduga ada komplotan pemalsuan di MK. Karena itu, kami adukan ke Bareskrim," tandasnya.

Kedelapan hakim itu dilaporkan dengan dugaan melakukan pelanggaran sesuai diatur di dalam Pasal 263, 264, 242, dan Pasal 11 KUHP. FKPMB juga mengancam akan melaporkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi jika tetap melantik pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf.

"Gamawan bisa ditangkap polisi karena dugaan menjadi komplotan pemalsu putusan," katanya.

Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Berkah. Dalam putusannya, MK menganggap pasangan Karsa sebagai incumbent tidak terbukti menggunakan APBD untuk kampanye, seperti program Jalin Kesra bantuan RTSM.

Selain itu, dalil bahwa pasangan Karsa melakukan penjegalan pasangan Berkah tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Begitu pula terkait dalil tidak disosialisasikannya nama pemohon sebagai pasangan calon oleh KPU Jatim.

Terkait tudingan bahwa Karsa menggunakan dana bantuan sosial untuk kampanye, majelis hakim juga berpendapat tidak terbukti. Adapun terkait tudingan pelanggaran lainnya, majelis hakim menilai pasangan Berkah tidak bisa membuktikan telah terjadi pelanggaran bersifat sistematis, terstruktur, dan masif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com