Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buyung: SBY Jadi Ketua Dewan Pembina Demokrat karena Anas

Kompas.com - 05/02/2014, 15:21 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah menceritakan kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai proses di Kongres Partai Demokrat tahun 2010. Hal itu dikatakan pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution.

Buyung mengatakan, kliennya telah mengungkapkan bagaimana cara memenangkan posisi Ketua Umum DPP Demokrat dalam Kongres, termasuk mengenai Susilo Bambang Yudhoyono yang terpilih sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ketika itu.

"Anas baru cerita tentang Kongres, bagaimana dia bisa menang. Tapi, tidak lupa dia katakan, SBY bisa menang karena Anas juga. Bukan Anas jadi ketua umum saja, Anas juga membantu SBY jadi Ketua Dewan Pembina," kata Buyung, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (5/2/2014), di sela-sela mendampingi Anas menjalani pemeriksaan KPK.

Menurut Buyung, penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat di Bandung menjadi salah satu hal yang ditelusuri KPK dalam menyidik kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang yang menjerat Anas. Buyung juga mengaku telah meminta kepada Anas untuk membongkar semua yang terjadi dalam kongres tersebut.

"Jadi, kalau bicara soal kongres, mesti terbukalah semua," kata Buyung.

Dia juga mengatakan bahwa kliennya telah mengungkapkan peran Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) kepada tim penyidik KPK. Menurut Buyung, peran Ibas yang diungkapkan Anas kepada tim penyidik KPK berkaitan dengan Kongres Partai Demokrat. Dalam kongres itu, Ibas bertindak sebagai steering committee.

Buyung mengatakan, tim penyidik KPK tidak lagi memeriksa Anas terkait proyek Hambalang, tetapi tengah mengarah ke Partai Demokrat.

"Sekarang Hambalang tidak diperiksa lagi, larinya ke Partai Demokrat. Biarlah kita ikuti saja kewenangan penyidik, asal jelas koridornya sehingga pembela pun tahu apa yang akan dibela," tuturnya.

Saat ditanya mengenai dugaan aliran dana Hambalang untuk pemenangan Anas dalam kongres, Buyung menjawab bahwa itu sudah masuk materi penyidikan. "Wah itu materi, biar kita lihat dulu sampai mana pertanyaan penyidik. Maka dari itu, penyidik dan yang diperiksa harus sama-sama jujur," katanya.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Anas disebut mendapat Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang.

Uang tersebut untuk memuluskan PT Adhi Karya menang dalam lelang pekerjaan fisik Hambalang. Uang itu kemudian untuk pencalonan diri Anas sebagai calon ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com