Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Akil Mochtar Bersaksi di Persidangan

Kompas.com - 30/01/2014, 09:21 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, dijadwalkan bersaksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/1/2014). Akil akan bersaksi untuk tiga terdakwa sekaligus yaitu politisi Partai Golkar Chairun Nisa, Bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun.

"Pak Akil akan bersaksi jam 09.00," ujar pengacara Akil Tamsil Sjoekoer di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Selain Akil, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan saksi Ketua DPD Golkar Palangkaraya, Rusliansyah.

Dalam persidangan sebelumnya, Nisa mengaku didesak oleh Rusli untuk mempertemukan Hambit dengan Akil.

Seperti diberitakan, Nisa dan Cornelis tertangkap tangan oleh KPK ketika hendak memberikan uang pada Akil yang saat itu menjabat Ketua MK. Akil ikut diciduk KPK. Uang itu bertujuan agar permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas periode 2013-2018 ditolak. Dengan demikian, keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas tentang pasangan calon terpilih pada Pilkada tersebut dinyatakan sah, yaitu dimenangkan pasangan nomor urut 2, Hambit dan Arton S Dohong.

Dalam dakwaan, Hambit meminta Nisa untuk menghubungkannya dengan pihak MK. Hambit dan Akil akhirnya bertemu. Kemudian, melalui Nisa, Akil menyatakan bersedia membantu Hambit dengan kesepakatan pemberian uang sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS. Nisa kemudian bertemu dengan Hambit dan menerima Rp 75 juta. Setelah itu, Nisa menemui Cornelis yang sudah menyiapkan dana Rp 3 miliar untuk Akil. Uang yang akan diserahkan ke Akil disimpan dalam empat amplop cokelat, yaitu masing-masing 107.500 dollar Singapura, 107.500 dollar Singapura, 22.000 dollar AS, 79.000 dollar Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com