JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa politisi Partai Demokrat Tri Yulianto sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno, dalam kasus dugaan gratifikasi di Kementerian ESDM.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka WK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Tri Yulianto memenuhi undangan KPK. Anggota Komisi VII DPR itu datang tanpa memberikan pernyataan apapun kepada wartawan. Selain Tri, hari ini KPK juga memanggil staf ahli Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Irianto Muhyi.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sutan Bhatoegana dan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Zainuddin Amali. KPK juga telah menggeledah rumah Tri yang berlokasi di Jalan Wijaya Kusuma Blok 1 No 1, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam persidangan, mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, mengaku bahwa anggota Komisi VII DPR meminta jatah uang tunjangan hari raya (THR) kepadanya. Permintaan itu membuat Rudi menerima uang 200.000 dollar AS melalui pelatih golfnya, Deviardi.
KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dengan kegiatan di Kementerian ESDM. Penetapan Waryono sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar 200.000 dollar Amerika Serikat (AS) di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.