Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wantimpres: Tak Patut Timwas Century Minta Pendapat Tokoh untuk Panggil Wapres

Kompas.com - 27/01/2014, 17:07 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Albert Hasibuan menyesalkan tindakan sejumlah anggota Tim Pengawas DPR untuk Bank Century yang menemui sejumlah tokoh guna meminta pendapat soal pemanggilan Wakil Presiden (Wapres) Boediono. Albert menilai, cara yang dilakukan Timwas Century itu tidak patut.

“Saya lihat cara meminta pendapat dari para tokoh itu tidak tepat karena meminta pendapat para tokoh-tokoh itu bisa saja dianggap sebagai penekanan sosial, dan penekanan politik,”  kata Albert Hasibuan dalam jumpa pers di kantor Wantimpres, Jakarta, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Senin (27/1).

Albert menyadari pemanggilan Wapres adalah kewenangan DPR sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, terutama Pasal 72 dan Pasal 81 ayat 2. Namun, ia mengingatkan, agar dalam memanggil Wapres, DPR tetap mengedepankan pertimbangan yang rasional dan dengan cara yang patut.

Albert berpendapat, proses politik dalam kasus Century yang dikaitkan dengan Wapres Boediono tak lagi relevan mengingat kasus tersebut telah ditangani oleh Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK). Karena itu, bagi Albert, Wapres Boediono tidak perlu datang memenuhi panggilan Timwas Century.

"Aspek-aspek politik yang terkait kasus ini sudah berakhir. Jadi karena hukum jadi utama dalam proses penyidikan itu, maka proses politik tidak dibicarakan lagi. Oleh karena itu proses hukum itu diutamakan," imbuhnya.

Albert menambahkan, tidak boleh ada pihak tertentu, termasuk Timwas Century yang melakukan intervensi terhadap kasus hukum yang telah ditangani KPK. Semua pihak, seharusnya justru mendorong menyelesaikan kasus tersebut secara hukum.

“Tugas DPR adalah mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya, khususnya pemeriksaan terhadap kasus Bank Century dan bukan memanggil Boediono,” ujar Albert.

Sebagaimana diketahui,  Timwas Century kembali memutuskan untuk melayangkan surat panggilan terhadap Wakil Presiden Boediono. Timwas Century menjadwalkan pemanggilan Boediono pada 19 Februari 2014 mendatang.

Timwas mendatangi sejumlah tokoh nasional untuk meminta dukungan agar skandal tersebut dapat dituntaskan. Timwas berharap kehadiran tokoh-tokoh nasional akan mendukung penuntasan skandal Century selesai sebelum pergantian masa pemerintahan.

Pada sore ini, Timwas Century bertemu dengan Syafii Maarif di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan. Selanjutnya, pada Selasa (28/1/2014) besok pagi, Timwas akan menemui Salahuddin Wahid di kediamannya, di Jakarta Selatan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com