Ia menjelaskan, perbaikan surat pemecatan Pasek dilakukan setelah pimpinan DPR mengembalikan surat tersebut dengan alasan tak ditandatangani oleh ketua umum. Namun, Nurhayati enggan mengatakan, kapan surat yang ditandatangani oleh SBY tersebut akan kembali diserahkan kepada pimpinan DPR.
Seperti diberitakan, pimpinan DPR mengembalikan surat DPP Partai Demokrat soal pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Pasek. Surat itu dianggap cacat hukum oleh pimpinan DPR karena hanya ditandatangani oleh Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono. Sesuai UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pengajuan PAW atau pemberhentian anggota DPR harus ditandatangani oleh ketua umum partai.
Partai Demokrat memberikan sanksi tegas kepada Pasek karena dianggap melanggar kode etik partai. Dalam hal ini, Pasek masih terus mempertanyakan kode etik yang dilanggarnya. Ia telah melayangkan somasi dan berencana menggugat keputusan tersebut.
Sebelum dipecat dari keanggotaan di DPR dan juga kader Partai Demokrat, Pasek sudah lebih dulu mendapat sanksi setelah memutuskan bergabung ke ormas besutan Anas Urbaningrum, PPI. Jabatan Pasek sebagai Ketua Komisi III DPR saat itu dicopot dan digantikan oleh Pieter C Zulkifli.
Setelah tak lagi menjadi ketua, Pasek tetap dipertahankan di Komisi III DPR. Namun, pada awal Januari 2014, Pasek kembali dipindahkan ke Komisi IX. Tak berlangsung lama, Partai Demokrat mengeluarkan keputusan untuk memecat Pasek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.