Pemilihan digelar di ruang rapat Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat. Dalam rapat tersebut, hadir 47 orang hakim agung dari 48 orang hakim agung MA. "Sidang dinyatakan sah karena telah memenuhi kuorum," ujar Ketua MA Hatta Ali saat membuka sidang.
Rapat pemilihan tersebut digelar berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 9/KA/SK/I/2014 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.