Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasek: Dewan Kehormatan, Periksa Syarief Hasan dan Ibas!

Kompas.com - 20/01/2014, 17:30 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika tak hanya melayangkan surat somasi kepada Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan dan Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Pasek pun meminta agar kedua elite Demokrat itu diperiksa Dewan Kehormatan Partai Demokrat.

"Saya juga berkirim surat kepada Wanhor untuk memeriksa kepada kedua kader (Syarief dan Sekjen) karena melanggar AD/ART," ujar Pasek dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2014).

Alasannya, Pasek menilai kedua orang itu menyalahi mekanisme partai dalam memberikan sanksi kepada kader. Seharusnya, Pasek menjabarkan, dirinya diklarifikasi terlebih dulu oleh Komisi Pengawas dan Dewan Kehormatan sebelum dipecat. "Pemecatan ini tidak sesuai mekanisme, hanya emosional pihak tertentu saja," imbuhnya.

Pasek membantah dirinya hendak melawan Partai Demokrat. Dia berdalih hanya berusaha menyehatkan Partai Demokrat dari orang-orang yang sering menyalahgunakan partai pemenang Pemilu 2009 itu. Pasek tidak menyebut oknum yang dimaksudnya itu.

Dia hanya menyindir beberapa kader Demokrat yang disebut dalam kasus korupsi, misalnya Syarief Hasan, yang anaknya tersangkut kasus dugaan korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan UKM yang dipimpin Syarief. Selain itu, Pasek juga menyindir Sutan Bhatoegana yang disebut menerima 200.000 dollar AS dalam kasus SKK Migas.

"Saya yakin, kebenaran pasti menang," ungkap Pasek.

Pasek Dipecat

Perseteruan di internal Partai Demokrat kembali memanas terkait aksi "bersih-bersih" para loyalis Anas Urbaningrum di partai tersebut. Setelah menggeser posisi sejumlah loyalis Anas, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat kini memutuskan memecat salah seorang loyalis Anas, anggota Komisi IX DPR, Gede Pasek Suardika.

Kepastian soal pencopotan Pasek dari keanggotaannya di DPR dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti. Dia mengatakan bahwa Sekretariat Jenderal DPR baru menerima surat dari DPP Partai Demokrat pada Kamis (16/1/2014). Winantuningtyastiti melanjutkan, setelah menerima surat dari DPP Partai Demokrat, pihaknya akan meneruskan surat tersebut kepada pimpinan DPR.

Nantinya, pimpinan DPR akan kembali berkirim surat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU akan menentukan pengganti Pasek berdasarkan perolehan suara terbanyak dari daerah pemilihan Bali. Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengaku Pasek dipecat karena melanggar kode etik. Namun, Nurhayati membantah pelanggaran kode etik itu disebabkan Pasek berhubungan dengan Anas dan PPI.

Pelanggaran kode etik itu, menurutnya, disebabkan Pasek kerap muncul di media dengan sikap yang bertabrakan dengan Partai Demokrat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com