"Saya melaporkan Saudara Halius Husein yang sudah menjadi calon tetap DPR dari daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat I nomor urut 2 dari PDI Perjuangan," ujar Kamilov, seusai menyampaikan laporannya di Gedung KPU, Senin (20/1/2014).
Ia mengatakan, laporan yang sama telah disampaikan ke Bawaslu. Kamilov mengatakan, Halius dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. UU itu, katanya, mengatur bahwa seorang bakal caleg harus mengundurkan diri dari kedudukannya di lembaga yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Ketika ditanya, mengapa laporan baru disampaikan setelah KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR, Kamilov berdalih, dia dan anggota Komjak lainnya baru mengetahui bahwa Halius mencalonkan diri.
"Beliau selama ini tidak ada komunikasi dengan kami, khususnya dengan saya. Saya tahu ini (pencalonan Halius) dari media. Media padahal sudah mengingatkan, pengamat sudah mengingatkan. Tapi dia bertahan (tetap menjadi Ketua Komjak dan mencalonkan diri menjadi anggota DPR)," paparnya.
Kamilov menilai, Halius sengaja menyembunyikan informasi soal posisinya yang masih aktif di Komjak. Pasalnya, kata dia, dalam daftar riwayat hidup yang disertakan sebagai syarat pencalonan, Halius hanya menuliskan "Ketua Kejaksaan RI".
"Harusnya dia mengatakan, Ketua Komjak. Ini ada kesan dia mengaburkan informasi kepada masyarakat. Dia tidak punya integritas, dan konsistensi terhadapa jati dirinya yang terakhir menjadi Ketua Komjak," kata dia.
Menurutnya, pencalonan Halius dan jabatannya rawan konflik kepentingan karena Komjak pihak yang juga bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan pemilu.
"Komjak dan 13 lembaga lainnya pernah menandatangani kesepakatan pengawasan tahapan pemilu. Dia wasit, tapi dia juga pemain. Ini kan bisa konflik kepentingan," katanya.
Dia mengatakan, selain melaporkan ke KPU dan Bawaslu, hal ini juga telah dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Bahkan, katanya, Halius sudah dilaporkan melakukan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komjak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.