Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus SKK Migas, KPK Tetapkan Sekjen ESDM sebagai Tersangka

Kompas.com - 16/01/2014, 13:48 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Waryono diduga menerima pemberian hadiah atau janji dalam kapasitasnya selaku Sekjen ESDM.

"Setelah dilakukan beberapa kali gelar perkara maka penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan di Kementerian ESDM," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Johan mengatakan, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan Waryono untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Terkait dengan temuan uang sebesar 200.000 dollar AS di ruangan kerja Kementerian ESDM, Johan mengaku belum tahu dari mana uang itu berasal dan untuk apa uang itu hendak digunakan. "Mengenai pengembangan kasus, nanti itu akan dikembangkan," ucap Johan.

Penetapan Waryono sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 9 Januari 2014. Johan mengatakan, Waryono diduga melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diberitakan, kasus SKK Migas dimulai saat KPK menangkap Rudi Rubiandini dan Ardi di kediaman Rudi, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Agustus 2013. KPK kemudian juga menangkap Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (PT KOPL) Simon Gunawan Tanjaya. Mereka diduga terlibat transaksi suap dengan barang bukti 700.000 dollar AS, terkait tender proyek di SKK Migas.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan pula Rudi sebagai tersangka pencucian uang. Rudi diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan pencucian uang Rudi, yakni rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, uang 60.000 dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram dalam penggeledahan di ruangan Rudi di kantor SKK Migas. Selain itu, penyidik KPK menyita uang di dalam deposit box Rudi di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS, dan sebuah mobil Toyota Camry Hybrid dari sebuah dealer mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com