"Setelah dilakukan beberapa kali gelar perkara maka penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan di Kementerian ESDM," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Johan mengatakan, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan Waryono untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Terkait dengan temuan uang sebesar 200.000 dollar AS di ruangan kerja Kementerian ESDM, Johan mengaku belum tahu dari mana uang itu berasal dan untuk apa uang itu hendak digunakan. "Mengenai pengembangan kasus, nanti itu akan dikembangkan," ucap Johan.
Penetapan Waryono sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 9 Januari 2014. Johan mengatakan, Waryono diduga melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diberitakan, kasus SKK Migas dimulai saat KPK menangkap Rudi Rubiandini dan Ardi di kediaman Rudi, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Agustus 2013. KPK kemudian juga menangkap Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (PT KOPL) Simon Gunawan Tanjaya. Mereka diduga terlibat transaksi suap dengan barang bukti 700.000 dollar AS, terkait tender proyek di SKK Migas.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan pula Rudi sebagai tersangka pencucian uang. Rudi diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan pencucian uang Rudi, yakni rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, uang 60.000 dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram dalam penggeledahan di ruangan Rudi di kantor SKK Migas. Selain itu, penyidik KPK menyita uang di dalam deposit box Rudi di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS, dan sebuah mobil Toyota Camry Hybrid dari sebuah dealer mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.