Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahd Diajarkan Pihak Bank Mandiri Hindari Kecurigaan PPATK

Kompas.com - 06/01/2014, 17:04 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus korupsi, Fahd El Fouz, mengaku diajarkan pihak Bank Mandiri cara menghindari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Fahd melakukannya dalam proses pemberian uang ke rekening politikus Partai Golkar, Haris Andi Surahman.

Fahd tidak langsung mentransfer dari rekeningnya. Dia terlebih dahulu menarik uang dari rekeningnya, kemudian melakukan setor tunai ke rekening Haris.

"Waktu itu diajarkan pihak Bank Mandiri biar tidak kelihatan PPATK, uang ditarik dulu baru transfer," kata Fahd ketika bersaksi dalam sidang terdakwa Haris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/1/2014).

Fahd menyetor kepada Haris sebesar Rp 6 miliar secara bertahap di Bank Mandiri Cabang DPR. Uang itu kemudian diberikan Haris kepada mantan anggota DPR sekaligus anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati terkait pengurusan anggaran dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tahun 2011 di tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Aceh Besar.

Uang itu merupakan realisasi fee yang diminta Wa Ode. Namun, Haris dan Fahd akhirnya menagih kembali uang yang telah disetor karena Wa Ode gagal melakukan pengurusan tersebut.

Haris didakwa menyuap Wa Ode sebesar Rp 6,250 miliar. Dalam dakwaan, Haris, Syarif, dan Wa Ode pernah bertemu di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta. Saat itu, Wa Ode meminta komitmen 6 persen dari alokasi DPID. Total uang yang akan diberikan kepada Wa Ode sebesar Rp 5,5 miliar.

Sementara itu, alokasi DPID di Kabupaten Minahasa direncanakan sebesar Rp 15 miliar. Wa Ode kembali meminta Rp 750 juta sehingga total Rp 6,250 miliar. Mulanya Haris dan Fahd bertemu di Gedung Sekretariat DPP Golkar pada September 2010 untuk membicarakan alokasi tahun 2011.

Saat itu, Fahd meminta Haris mencarikan anggota Banggar yang bisa mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah sebagai penerima alokasi DPID. Haris kemudian melakukan pertemuan dengan Syarif Achmad dan Wa Ode di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta, untuk menyampaikan permintaan Fahd.

Wa Ode menyanggupinya dan pada pertemuan berikutnya Fadh meminta alokasi masing-masing penerima DPID sebesar Rp 40 miliar. Fadh kemudian menghubungi pengusaha di Aceh bernama Zamzami untuk menyiapkan proposal dan dana seperti permintaan Wa Ode.

Fadh juga menghubungi Kepala Dinas PU Kabupaten Bener Meriah. Setelah Fadh menerima uang tersebut, Haris kemudian mengurus pemberian untuk Wa Ode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com