Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Bus Pegawai Bisa Masuk Jalur Transjakarta

Kompas.com - 02/01/2014, 22:18 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mulai Jumat (3/1/2014) esok, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan menggunakan transportasi umum untuk menuju kantor. Pemprov DKI pun telah memiliki beberapa unit bus antar jemput untuk para pegawai negeri sipil (PNS) lingkungan Pemprov.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, bus jemputan itu sebagai alternatif pegawai ketika mereka tidak menggunakan kendaraan pribadi mereka. "Makanya bus pegawai yang spesifikasinya bagus diperbolehkan masuk jalur transjakarta," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (2/1/2014).

Tak hanya bus pegawai yang boleh melintasi jalur transjakarta, shuttle bus seperti bus perumahan Bintaro juga dapat melintasi jalur tersebut. Peraturan itu, lanjut dia, sudah berlaku. Oleh karena itu, hal itu mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum dibanding dengan kendaraan pribadi.

Sesuai Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, PNS DKI dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan tersebut hanya berlaku setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulannya.

Berbeda dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang akan menggunakan sepeda tiap hari Jumat, Basuki tetap akan menggunakan kendaraan dinasnya. Menurut dia, penggunaan mobil lebih efisien dibandingkan dengan alternatif lainnya.

Pemprov DKI, lanjutnya, belum bisa memaksa menggunakan sepeda. Pasalnya, jalur sepeda belum tersedia optimal. Melalui kebijakan ini, ia berharap dapat menumbuhkan kesadaran dalam diri PNS DKI.

"Berdasarkan hukum bisnis efisiensi, kalau saya naik bus 45 menit ke Balaikota. Tapi, kalau dari rumah naik mobil, saya cuma butuh 20 menit sampai di Balaikota," ujar Basuki.

Di sisi lain, pria yang akrab disapa Ahok itu juga menceritakan satu usulan yang masih belum disetujui pemerintah pusat adalah usulan bus sedang boleh menggunakan bahu jalan. Untuk mendukung usulan tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan surat kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Dalam surat itu, Basuki meminta bahu jalan juga dapat dilintasi oleh transportasi massal, tidak hanya ambulans, mobil pemadam kebakaran, maupun mobil derek. Dengan demikian, masyarakat akan lebih menyukai naik bus.

"Jadi, kalau orang Bogor mau ke Kebon Jeruk naik bus boleh lewat bahu jalan. Kalau bus dalam kota, bisa turun di halte transjakarta dan nyambung pakai busway," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com