"Mengadili, menyatakan Simon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun dan denda 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dapat diganti 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Taty Hardianty di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Hakim menilai Simon terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Simon dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Pada putusan ini, Hakim menjelaskan, uang itu diberikan melalui pelatih golf Rudi bernama Deviardi alias Ardi. Pertama, pada 26 Juli 2013 uang sebesar 300.000 dollar AS diambil Simon dari rekening PT KOPL atas perintah Widodo. Simon kemudian menelepon Ardi dan menyampaikan bahwa uang telah disiapkan.
Setelah itu, Deviardi mendatangi Gedung Equity Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, untuk mengambil uang tersebut. Penyerahan kedua pada 13 Agustus 2013 sebesar 400.000 dollar AS yang diambil langsung oleh Deviardi di Gedung Equity Tower. Setelah mengambil uang itu, Deviardi langsung mengantarkannya ke rumah Rudi. Sebelumnya, Widodo sudah lebih dulu bertemu Rudi di Cafe Pandor, Jakarta Selatan, April 2013.
Saat itu Widodo memperkenalkan diri sebagai trader minyak yang mengikuti lelang di SKK Migas. Rudi kemudian mengenalkan Widodo dengan Deviardi. Selanjutnya Widodo dan Deviardi bertemu di Singapura. Di sana, Widodo memberikan uang tunai 200.000 dollar Singapura kepada Deviardi agar diserahkan kepada Rudi. Kemudian pada 26 Juni 2013, Widodo menyerahkan langsung ke Rudi uang 200.000 dollar AS di kantor Rudi.
Total suap yang diberikan kepada Rudi yaitu 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura. Pemberian uang itu dilakukan agar Rudi menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas.
Di antaranya agar menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya, kemudian menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013, menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013. Selain itu, agar Rudi kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.