“Saya sudah kasih tahu ke KPK kok list-nya, nomor SHM (sertifikat hak milik), HGB (hak guna bangunan), nomor mobil, saya sudah kasih semua. Mobilnya sekitar 60 mobil,” kata Yulianis di Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Selain mobil, Yulianis mengatakan bahwa aset Nazaruddin ada yang berupa uang dalam rekening, namun sudah diblokir penyidik KPK sekitar 2011. “Duitnya kan sudah diblokir semua waktu saya pertama kali di 2011, April itu sudah langsung (diblokir),” ucapnya.
Saat ditanya berapa total uang dalam rekening Nazaruddin yang diblokir KPK, Yulianis mengaku lupa. Dia lantas mengungkapkan bahwa keuntungan yang diperoleh Grup Permai dari kepengurusan proyek-proyek setiap tahunnya mencapai Rp 800 miliar.
“Tahun 2010 itu keuntungannya sekitar Rp 800 miliar, 2009 equal lah ya, keuntungannya sekitar 800. Itu Grup Permai,” katanya. Selain mengelola Grup Permai, menurut Yulianis, Nazaruddin memiliki pabrik crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang juga sudah disita KPK.
Adapun Nazaruddin menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia dan korupsi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah. Nazaruddin diduga membeli saham Garuda senilai total Rp 300,8 miliar dengan menggunakan uang hasil korupsi.
Selain kasus yang masih disidik KPK tersebut, Nazaruddin juga menjadi terpidana dalam kasus suap wisma atlet SEA Games. Dia divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta. Mantan anggota DPR itu dianggap terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek dari PT DGI. Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.