Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iklan Politik Merajalela, KPU Mengaku Tak Berdaya

Kompas.com - 11/12/2013, 21:37 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak berdaya dalam membendung banyaknya iklan politik yang dikemas dalam berbagai bentuk yang dianggap sebagai kampanye dini. KPU masih terkendala dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian disampaikan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/12/2013). “Memang undang-undang kita sudah mendefinisikan suatu kegiatan dinamakan kampanye. Di dalam undang-undang disebutkan bahwa kampanye baru bisa dikatakan jika ada penyampaian visi dan misi, progam, serta dilakukan oleh peserta pemilu. Elemen-elemen ini harus ada. Kami tidak bisa memberikan definisi lain dari itu,” ucap Hadar.

Hadar mengatakan, banyak celah dalam aturan dan definisi kampanye sehingga ada pihak-pihak yang memanfaatkannya dengan membuat kampanye terselubung. Ia pun tak heran jika para pelaku menggunakan alasan seperti belum menjadi peserta pemilu resmi yang ditetapkan oleh KPU.

“Subyek kampanye ini penting, yaitu parpol, calon, atau orang-orang yang ditunjuk sebagai pelaksana. Kalau tidak masuk kategori ini, maka kemudian definisi kampanye tidak terjadi. Pihak lain dengan mudah menyatakan ini salah, tapi berdasarkan undang-undang tidak bisa diteruskan,” kata Hadar.

Idealnya, sebut Hadar, Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pemilihan Presiden dibuat secara detail tentang kampanye terselubung ini. Namun, wewenang itu ada di Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan pemerintah. KPU juga akan menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait pengawasan.

KPI, sebut Hadar, tidak akan bisa menjerat pelaku media massa yang membiarkan media massanya dimanfaatkan untuk kepentingan politik dari sisi kampanye. Namun, Hadar melihat KPI sebenarnya bisa menggunakan dalih pembohongan publik ataupun perampasan hak publik atas iklan-iklan politik yang dikemas dalam berbagai bentuk.

“Kami juga sudah membentuk tim gabungan terdiri dari KPU, Bawaslu, dan KPI untuk memantau khusus masalah iklan politik ini. Sekarang sedang disusun petunjuk teknis kerjanya. Semoga dengan adanya tim gabungan ini, persoalan iklan politik bisa diredam,” ucap Hadar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com