Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Luthfi Pecahkan Rekor di Antara Politisi Korup

Kompas.com - 11/12/2013, 13:33 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq merupakan yang tertinggi di antara semua politisi yang terjerat kasus korupsi. Vonis mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu diharapkan bisa memberikan efek jera dan meninggalkan perilaku korupsi.

"Sekelas politisi memang ini yang paling tinggi. Seharusnya bisa memberikan efek jera bagi yang lain," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, saat dihubungi, Rabu (11/12/2013).

Sebelumnya, ada politisi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium dan penggandaan Al Quran 2011-2012 di Kementerian Agama. Urutan berikutnya, ada politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh yang hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

MA juga memperberat hukuman mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin menjadi 7 tahun penjara dalam kasus suap wisma atlet. Selain itu, ada politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati yang divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tahun 2011.

Dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, Luthfi dinyatakan terbukti korupsi kasus pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang. Luthfi juga didenda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dipimpin Gusrizal Lubis menyatakan, Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fathanah. Dalam percakapan telepon, Luhtfi telah menyanggupi membantu pengurusan penambahan kuota daging sebanyak 8.000 ton dengan komitmen fee Rp 5.000 per kilogram sehingga total Rp 40 miliar.

Uang Rp 1,3 miliar tersebut merupakan bagian dari Rp 40 miliar. Terbukti, Luthfi sempat mengusahakan pertemuan antara Elizabeth dan Menteri Pertanian Suswono. Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR periode 2004-2009 dan setelahnya.

Selain itu, sejumlah harta Luthfi baik rumah maupun mobil yang terkait kejahatan korupsi dirampas untuk negara. Dengan tegas, Luthfi menyatakan tak terima dengan putusan tersebut. Dia langsung mengajukan banding dan bersikeras membantah menerima suap dari PT Indoguna Utama. Menurut dia, uang yang diterima dari rekannya Ahmad Fathanah adalah untuk pembayaran utang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com