JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil telepolling Charta Politika Indonesia, mayoritas responden menginginkan pelaksanaan pemilu kepala daerah (pemilukada) tetap dilaksanakan secara langsung. Sebanyak 74 persen responden menginginkan hal itu.
Hasil lain dari telepolling, hanya 17 persen yang menginginkan pemilukada melalui DPRD. Sebanyak 4,5 persen tidak mempermasalahkan apakah dipilih secara langsung atau melalui DPRD dan 3,5 persen tidak menjawab.
Hasil telepolling itu dipaparkan Direktur Charta Politika Indonesia Yunarto Widjaya di Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Yunarto menjelaskan, telepolling itu digelar untuk menyikapi usulan draf Rancangan Undang-Undang Pilkada dari Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri. Salah satu pasal dalam draf RUU itu adalah mekanisme pemilukada melalui DPRD seperti masa Orde Baru.
"Temuan ini jelas bagaimana respons masyarakat. Mayoritas responden masih ingin pemilukada dipilih secara langsung oleh masyarakat," kata Yunarto.
Yunarto mengatakan, telepolling dilakukan terhadap warga di 9 kota besar, yakni Medan, Palembang, Jakarta Timur, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar. Telepolling dilakukan pada 18-24 November 2013 dengan mengambil 600 responden yang tersebar proporsional.
Menurut Yunarto, argumentasi yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, agar pilkada kembali ke DPRD, bisa dibantah. Jika alasan pemilukada langsung menimbulkan konflik horizontal, berdasarkan data, konflik horizontal malah cenderung menurun.
Berdasarkan data Kemendagri, pada tahun 2011 terdapat 115 pemilukada dengan konflik di 8 daerah. Tahun 2012, ada 77 pemilukada dengan konflik di 6 daerah. Terakhir di 2013, sudah ada 149 pemilukada dan belum ada konflik.
"Data ini berbanding terbalik dengan argumen Mendagri," kata Yunarto.
Yunarto menambahkan, jika pemilukada diusulkan dikembalikan ke DPRD lantaran berbiaya tinggi, seharusnya masalah itu diatasi dengan membuat aturan ketat mengenai dana kampanye.
"Sebaiknya cara untuk mengurangi biaya politik dan menekan politik uang adalah membatasinya melalui aturan yang ketat dan menghukum berat bila ada yang melanggar," kata Yunarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.