Atas hal itu, Rudi mengaku sempat ingin berkonsultasi dengan Ketua KPK Abraham Samad. Namun, hal ini gagal terlaksana karena dirinya keburu tertangkap tangan oleh KPK.
"Saya kirim surat ke Abraham Samad karena masalah ini saya ingin bertemu. Saya gundah. Namun, itu (bertemu Abraham) belum terjadi," kata Rudi ketika bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap SKK Migas, Simon G Tanjaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Rudi membantah uang yang diberikan Deviardi merupakan suap agar ia menyalahgunakan jabatannya selaku Kepala SKK Migas. Rudi mengaku selalu menolak pemberian Deviardi, yang akrab disapa Ardi itu.
"Ardi bilang, 'Pak ini clean and clear. Ada orang ingin berterima kasih pada bapak'," kata Rudi menirukan ucapan Ardi saat itu.
Rudi mengatakan, sejak awal menjabat di SKK Migas, ia sudah mendapat informasi bahwa anggota Komisi VII kerap meminta THR pada SKK Migas. Namun, keterangan Rudi berbeda dengan Ardi. Menurut Ardi, beberapa uang yang diterimanya karena diminta oleh Rudi.
Dalam kasus ini, Rudi dan Deviardi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Rudi diduga menerima suap dari Komisaris PT Kernel Oil Private Limited, Simon, sebesar 200.000 dollar Singapura dan 900.000 dollar AS melalui Ardi.
Pemberian uang tersebut dilakukan agar Rudi Rubiandini menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas.
Hal ini di antaranya ialah agar ia menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya, dan menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013
Ia juga diharapkan menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013. Selain itu, Rudi juga diminta menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.