"Jika ada pihak-pihak yang mengetahui suatu dugaan pelanggaran hukum, bisa melaporkan kepada kami. Apabila memenuhi unsur-unsur pidana, akan kita proses secara hukum," kata Agus di Mabes Polri, Rabu (27/11/2013).
Adapun tindak pidana yang dimaksud di sini ialah akibat aksi demonstrasi itu, ada pasien yang seharusnya dioperasi akhirnya terhambat. Dampaknya, pasien tersebut meninggal dunia karena ada upaya pembiaran yang dilakukan dokter sehingga pasien tidak mendapat tindakan medis.
Kendati demikian, Agus menerangkan, Polri tak dapat melarang siapa pun, termasuk dokter, untuk melakukan aksi demonstrasi. Pasalnya, demonstrasi merupakan salah satu bentuk upaya untuk menyampaikan pendapat secara bebas. Selain itu, kebebasan masyarakat untuk berdemonstrasi diatur di dalam undang-undang.
"Dalam UU Nomor 9 Tahun 98, siapa pun boleh melakukan demonstrasi. Perorangan dan kelompok dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur," katanya.
Seperti diketahui, hari ini ratusan dokter di sejumlah wilayah di Indonesia melakukan aksi solidaritas atas putusan yang dijatuhkan Mahkamah Agung terhadap dr Ayu Sasiari Prawan. Akibatnya, sejumlah tindakan medis terhadap para pasien yang seharusnya dilakukan dokter pun terhambat.
Di Malang Raya, Jawa Timur, puluhan rumah sakit di kota tersebut harus membatalkan seluruh tindakan operasi bedah elektif atau terencana. Pasalnya, seluruh dokter mengikuti demo solidaritas.
Aksi mogok 500 dokter bedah di Malang Raya itu dilakukan mulai di rumah sakit pemerintah hingga swasta serta praktik dokter bedah di luar rumah sakit. Kendati demikian, pembedahan darurat tetap dilayani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.