Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Langgar Hukum, Polri Tindak Dokter Demonstran

Kompas.com - 27/11/2013, 18:28 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto menyatakan, Polri tak akan segan memproses para dokter yang terbukti melakukan tindak pidana pada saat melakukan demonstrasi. Namun, tindakan hukum tersebut baru dapat dilakukan jika memang ada laporan masyarakat yang masuk ke polisi.

"Jika ada pihak-pihak yang mengetahui suatu dugaan pelanggaran hukum, bisa melaporkan kepada kami. Apabila memenuhi unsur-unsur pidana, akan kita proses secara hukum," kata Agus di Mabes Polri, Rabu (27/11/2013).

Adapun tindak pidana yang dimaksud di sini ialah akibat aksi demonstrasi itu, ada pasien yang seharusnya dioperasi akhirnya terhambat. Dampaknya, pasien tersebut meninggal dunia karena ada upaya pembiaran yang dilakukan dokter sehingga pasien tidak mendapat tindakan medis.

Kendati demikian, Agus menerangkan, Polri tak dapat melarang siapa pun, termasuk dokter, untuk melakukan aksi demonstrasi. Pasalnya, demonstrasi merupakan salah satu bentuk upaya untuk menyampaikan pendapat secara bebas. Selain itu, kebebasan masyarakat untuk berdemonstrasi diatur di dalam undang-undang.

"Dalam UU Nomor 9 Tahun 98, siapa pun boleh melakukan demonstrasi. Perorangan dan kelompok dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur," katanya.

Seperti diketahui, hari ini ratusan dokter di sejumlah wilayah di Indonesia melakukan aksi solidaritas atas putusan yang dijatuhkan Mahkamah Agung terhadap dr Ayu Sasiari Prawan. Akibatnya, sejumlah tindakan medis terhadap para pasien yang seharusnya dilakukan dokter pun terhambat.

Di Malang Raya, Jawa Timur, puluhan rumah sakit di kota tersebut harus membatalkan seluruh tindakan operasi bedah elektif atau terencana. Pasalnya, seluruh dokter mengikuti demo solidaritas.

Aksi mogok 500 dokter bedah di Malang Raya itu dilakukan mulai di rumah sakit pemerintah hingga swasta serta praktik dokter bedah di luar rumah sakit. Kendati demikian, pembedahan darurat tetap dilayani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com