Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI: Mogok Kerja, Pil Pahit yang Harus Dilalui

Kompas.com - 27/11/2013, 08:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Zainal Abidin mengatakan, aksi mogok kerja ribuan dokter di seluruh Indonesia, Rabu (27/11/2013), merupakan pilihan terakhir yang mesti dilakukan lantaran aspirasi para dokter tidak pernah didengar. Aksi mogok kerja itu disebut sebagai bentuk solidaritas atas vonis penjara terhadap tiga dokter di Sulawesi Utara oleh Mahkamah Agung.

“Saya kira tidak ada kata terlambat karena aksi-aksi sebelumnya yang lebih lembut sudah dilakukan, tapi tidak dianggap. Saya kira, teman kami di wilayah mana pun sudah melakukan banyak hal yang tak didengar. Ini (mogok kerja) adalah pilihan pahit yang harus kami lalui,” ujar Zainal saat dihubungi, Rabu (27/11/2013).

Zainal mengatakan, pihaknya tidak akan mundur sedikit pun dalam memperjuangkan para dokter dari kriminalisasi hukum. Dia khawatir kasus di Sulawesi Utara akan menjadi yurisprudensi untuk memidanakan para dokter akibat tindakan medis yang dilakukannya.

“Kalau kasus Ayu tetap dihukum, maka ini akan menjadi yurisprudensi ke depan yang mengancam dunia kedokteran,” ucapnya.

Selain menggelar aksi mogok kerja, IDI juga akan mendatangi Mahkamah Agung pagi ini. IDI sudah mengimbau kepada semua anggotanya hingga pelosok Tanah Air untuk melakukan aksi mogok kerja hari ini.

Saat ini, jumlah anggota IDI mencapai 111.574 dokter. Dari jumlah itu, sebanyak 20.942 terpusat di Jakarta. Zainal memastikan pelayanan publik tetap berjalan, khususnya untuk dokter ICU dan unit gawat darurat.

Seperti diberitakan, dokter Ayu dan dokter Hendry Simanjuntak dijemput Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dari tempat mereka masing-masing. Kedua dokter tersebut bersama dokter Hendy Siagian yang kini masih dicari divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena kelalaian ketika menangani pasien sehingga menyebabkan nyawa pasien hilang pada 2010.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Manado, ketiga dokter itu divonis bebas. Namun, MA mengabulkan kasasi jaksa dengan menvonis ketiganya 10 bulan penjara. Saat hendak dieksekusi pada 2012, ketiga dokter tidak diketahui keberadaannya. Hampir setahun masuk dalam daftar pencarian orang, kemudian dua dokter tersebut ditangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com