"Yang bersangkutan sakit. Akan kembali dipanggil pada sidang Jumat atau Selasa mendatang," kata Jaksa Kadek.
Pada pemeriksaan sebelumnya di KPK, Ignatius mengaku diminta mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin untuk menanyakan masalah sertifikat lahan Hambalang kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto. Namun, dia membantah dikatakan sebagai pihak yang mengurus lahan sertifikat Hambalang.
Menurut Ignatius, masalah sertifikat lahan Hambalang itu merupakan urusan Menteri Pemuda dan Olahraga. Sementara itu, menurut kesaksian mantan Sekretaris Utama BPN, Managam Manurung di persidangan, Ignatius pernah meneleponnya pada akhir tahun 2009. Pada Managam, Ignatius mengaku diperinta Anas untuk memonitor sertifikat hak pakai tanah Hambalang yang belum juga diterbitkan BPN.
Kemudian pada awal 2010, Managam mengecek SK pemberian hak pakai tanah itu. Ternyata, sertifikat tanah telah disahkan oleh Kepala BPN saat itu, yaitu Joyo winoto. Managam membantah penerbitan sertifikat tanah Hambalang karena ada desakan dari Ignatius.
Setelah itu, Managam memberikan sertifikat pada Ignatius yang saat itu masih anggota Komisi II DPR. Padahal Ignatius tidak membawa surat kuasa dari Kemenpora. Managam mengaku percaya begitu saja dengan Ignatius.
"Karena Ignatius itu, kan orang tua. Orang Komisi II. Kami sudah kenal, yakin saja," jawab Managam.
Dalam kasus ini, Deddy didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi. Atas perbuatannya, Deddy terancam 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.