Hal ini disampaikan Hamdan dalam pertemuan tertutup dengan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi, Selasa (26/11/2013). Hadir dalam pertemuan tersebut Direktur LIMA Ray Rangkuti, Koordinator TEPI Jeirry Sumampow dan Wakil Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
"Kita tadi mempertanyakan Pemilukada di Bali yang dapat diwakilkan karena khawatir itu akan diterapkan juga di Pemilu 2014 mendatang. Pak Hamdan menjelaskan, putusan tersebut bersifat spesifik hanya di Bali saja," kata Ray.
Menurut Hamdan, suara yang dapat diwakilkan di Pilkada bali tersebut tidak akan bisa diterapkan di pilkada lain ataupun di pemilu 2014 mendatang. Namun setelah mendengar penjelasan Hamdan itu, Ray mengaku tetap mengkhawatirkan putusan tersebut. Pasalnya tidak ada keterangan tertulis di amar putusan yang menyatakan putusan tersebut bersifat spesifik.
"Jadi membedakan mana putusan yang bersifat spesifik dan mana putusan yang tidak, itu bagaimana caranya?" ujar Ray.
Sementara itu, Jerry mengaku mengkhawatirkan putusan tersebut akan dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk mengambil keuntungan di Pemilu 2014 mendatang. Karena itu, dia meminta MK untuk menegaskan kepada publik bahwa putusan tesebut hanya berlaku spesifik.
"Kami tidak meminta putusan itu dicabut, tapi kami hanya meminta MK lihat kedepan. Efek apa yang akan timbul dari putusan itu," jelas dia.
Persoalan Pilkada Provinsi Bali tahun 2013 tertuang dalam perkara nomor 62/PHPU.D-XI/2013. Mantan Ketua MK Akil Mochtar yang terlibat kasus dugaan suap, bersama rekan sepanelnya saat itu, Maria Farida Indriarti dan Anwar Usman, mengeluarkan putusan yang mengizinkan pemilih untuk dapat diwakilkan suaranya dalam pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.