Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mendatangi TKI tersebut dan mencatat namanya dalam DPTLN.
"Banyak TKI yang belum tersentuh (tercatat dalam DPTLN). Misalnya, TKI yang dipenjara. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) belum menyentuh mereka sama sekali," kata Anas seusai paparan media soal DPT di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2013).
Anas mengatakan, di Jeddah, Arab Saudi, saja setidaknya ada 5.000 TKI yang memiliki hak pilih. Nama-nama mereka di penjara belum didaftarkan dalam DPT yang ditetapkan pada 4 November 2013.
Menurut Anas, jika para TKI tersebut didaftarkan, seharusnya dapat menambah jumlah pemilih dalam DPTLN yang menurut KPU sekitar 2 juta orang.
"Kalau mereka didaftarkan juga, angka 2 juta orang pemilih luar negeri bisa naik lagi. Karena, menurut catatan kami, jumlah pemilih luar negeri mencapai 6,5 juta orang," kata dia.
Tidak maksimal
Anas mengkritik PPLN tidak bekerja maksimal dalam memutakhirkan data pemilih di luar negeri. KPU melalui PPLN, kata dia, beralasan terhambat oleh kelengkapan dokumen warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri dalam mendaftarkan pemilih luar negeri. Padahal, katanya, semua WNI di luar negeri memiliki dokumen resmi.
"Ada dokumennya, walau mungkin adalah dokumen yang sudah kedaluwarsa. Itu kan bisa dipakai juga sebagai dasar pencatatan nama mereka dalam DPT," kata Anas.
Sebelumnya, Migrant Care menyebut sekitar 4,5 juta WN yang berada di luar negeri terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2014 mendatang karena namanya tidak masuk dalam DPTLN.
"Hampir 60 persen buruh migran yang ada di luar negeri terancam tidak bisa memilih karena KPU melalui PPLN hanya mencatat 1,9 juta orang pemilih, sedangkan mereka ada 6,5 juta orang yang tersebar di banyak negara," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, Selasa (22/10/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.