JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat vonis untuk mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh alias Angie. Erwin memuji hakim agung Artidjo Alkostar sebagai pimpinan majelis kasasi yang progresif dalam membuat putusan.
"Ini artinya Artidjo mempunyai pandangan progresif dalam melihat korupsi sebagai kejahatan luar biasa," kata Erwin saat dihubungi, Kamis (21/11/2013), menyikapi hukuman untuk Angie menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan
Erwin berpendapat, putusan itu sangat tepat karena Pasal 12 a Undang- Undang Pemberantasan Tipikor lebih tepat diterapkan dibandingkan Pasal 11 seperti dalam putusan pengadilan tingkat I dan banding. Menurutnya, seperti yang terungkap dalam persidangan, Angie memang terlibat aktif dalam menggerakkan proyek-proyek mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin.
Erwin juga setuju dengan putusan MA yang menerapkan uang pengganti kepada mantan Puteri Indonesia itu. Ia mengatakan, Angie telah menikmati secara terang-terangan hasil korupsi yang merugikan kerugian negara sehingga sudah selayaknya negara mengambil kembali hasil korupsinya.
Putusan MA dinilai Erwin juga telah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dan bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku korupsi. Erwin berharap semangat putusan MA tersebut bisa menjadi yurisprudensi bagi hakim-hakim Tipikor di daerah.
Seperti diberitakan, selain memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara, MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta. Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Pidana tambahan ini baru dijatuhkan MA karena pengadilan sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
Majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin menjerat Angie dengan Pasal 12 a Undang- Undang Pemberantasan Tipikor. Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.