Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penyadapan, Duta Besar Australia Bisa Diusir dari Indonesia

Kompas.com - 21/11/2013, 11:18 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar Meutya Viada Hafid menilai penolakan perutusan diplomatik bagi Dubes Australia (person non-grata) sangat mungkin dilakukan. Dubes Australia untuk Indonesia bisa diusir dengan sangkaan melanggar Pasal 9 Konvensi Wina Tahun 1961 mengenai Hubungan Diplomatik.

Meutya menjelaskan, persona non-grata diberikan kepada wakil diplomatik jika melakukan tiga hal. Pertama, wakil diplomatik melakukan kegiatan yang subversif dan merugikan kepentingan nasional. Kedua, kegiatan yang dilakukan oleh wakil diplomatik melanggar hukum atau perundang-undangan negara penerima.

Ketiga, melakukan kegiatan yang digolongkan sebagai kegiatan mata-mata atau spionase yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara penerima.

"Alasan persona non-grata bagi Dubes Australia juga disebabkan oleh faktor sikap Australia dan pernyataan PM Tony Abbott. Abbott tidak menunjukkan sikap seorang pemimpin negara yang bersahabat dengan Indonesia," ujar Meutya di Jakarta, Kamis (21/11/2013).

Mantan jurnalis tersebut itu menilai sikap yang ditunjukkan Abbott tidak simpatik dengan menolak minta maaf kepada Indonesia. Selain itu, Abbott juga belum menjelaskan mengenai kegiatan penyadapan di Indonesia.

"Jika Australia menganggap Indonesia sebagai mitra, sudah seharusnya Perdana Menteri Australia menjelaskan hal tersebut,” ujarnya.

Menurut Meutya, persona non-grata pernah diberikan hampir tiga dekade lalu kepada asisten atase pertahanan Uni Soviet. Ia menceritakan, pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia memberikan persona non-grata bagi Asisten Atase Pertahanan Uni Soviet untuk Indonesia karena dituduh melakukan kegiatan spionase.

Seperti diberitakan, hubungan antara Indonesia dan Australia semakin memanas setelah PM Tony Abbott menolak meminta maaf kepada Pemerintah Indonesia atas dugaan penyadapan Australia terhadap para pejabat Indonesia, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Presiden SBY mengaku tak habis pikir mengapa Australia melakukan penyadapan. Kemudian Presiden mengirim surat kepada Tony Abbott untuk meminta penjelasan dan sikap resmi Australia terkait penyadapan tersebut. Selain itu, Dubes RI untuk Australia ditarik.

Presiden juga menginstruksikan untuk menghentikan sementara sejumlah kerja sama dengan Australia, yakni kerja sama latihan militer bersama, kerja sama coordinated military operation yang fokus pada penyelesaian masalah penyelundupan manusia, dan pertukaran informasi atau data intelijen. Penghentian tersebut berlaku sampai ada kejelasan dari Australia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com